Dinas Kominfotik NTB Lakukan Uji Konsekuensi Publik Pada Dinas Perkim Prov. NTB

Mataram – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB sebagai PPID Provinsi NTB melakukan Uji Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Provinsi NTB, betempat di Taliwang Nada Resto, Senin (2/12).

Sekretaris Diskominfotik NTB, selaku Kepala Sekretariat PPID Provinsi NTB, Hj. Erni Suryani, S.Sos., MM mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membedah daftar informasi yang dikecualikan pada Dinas Perkim Provinsi NTB.

“Pada kesempatan ini, kita akan membaca substansi atau materi, sehingga nanti apakah keputusannya akan dibuka atau ditutup informasi tersebut, hasilnya tersebut melalui PPID Perkim atau difasilitasi oleh PPID Utama atau atasan PPID Utama yaitu Sekda NTB,” jelasnya.

Identifikasi materi informasi yang dikecualikan tetap harus mempedomani PERKI 1 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum.

Didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Sementara itu, Farida Rahmi, S.T., M.E selaku Sekretaris Dinas Perkim NTB menjelaskan beberapa poin terkait Informasi yang dikecualikan di Dinas Perkim.

“Disini saya sebutkan banwa ada enam informasi, yaitu informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dan persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, informasi tentang hasil yang datang, informasi tentang hal yang belum di minta belum di kuasai atau dikomunikasikan, dan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan UU,” jelasnya.

Tenaga Ahli Penguji Konsekuensi Informasi Dikecualikan, Hendriadi, SE., ME mengatakan bahwa didalam melakukan proses uji publik, maka diawali dengan proses identifikasi terlebih dahulu, tahap selanjutnya mengidentifikasi fakta yuridis.

“Proses identifikasi informasi ini menyisir mana yang relevan dimasukkan sebagai informasi dan yang tidak boleh,” jelasnya. (diskominfotikntb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *