Lombok Barat – Sebanyak 59 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Lombok Barat Kanwil kemenkumham NTB yang beragama Hindu mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2024.
Kalapas Lombok Barat, M Fadli mengatakan pemberian Remisi Khusus Nyepi ini merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku kearah lebih baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi rekan-rekan untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.
Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis di Ruang Teleconference Lapas Lombok Barat, Selasa 12 Maret 2024.
Kalapas Fadli merinci, 59 orang warga binaan menerima RK I (pengurangan sebagian) mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Ditambahnya, remisi merupakan hak bagi para warga binaan yang bukan berarti hak mutlak, melainkan ada beberapa syarat administratif dan substantif yang harus dipenuhi.
“Salah satunya adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan, karena remisi ini tidak dapat diberikan apabila ada satu saja syarat yang tidak dapat dipenuhi,” tambahnya.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 11 Maret 2024, data jumlah penghuni Lapas Lombok Barat mencapai 1.711 orang, dengan rincian Tahanan 437 orang, Narapidana 1.274, adapun warga binaan yang beragama Hindu berjumlah 103 orang. (ijw)