Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung

Kopi Luwak Keluar Lewat Anus, Apakah Halal Dikonsumsi?

adminkampung September 9, 2025 3 minutes read

Kopi luwak menjadi salah satu jenis kopi yang terkenal di Indonesia hingga mancanegara. Akan tetapi kopi ini berasal dari feses luwak sehingga banyak orang yang ragu apakah konsumsi kopi dari hewan tersebut halal?
Kopi luwak berasal dari biji kopi yang dimakan oleh hewan luwak dan dikeluarkan kembali bersama kotorannya. Kemudian diolah menjadi serbuk kopi yang dikonsumsi masyarakat dan dikenal sebagai kopi luwak.

Ahmad Sarwat menjelaskan dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, kotoran hewan (ghaith) adalah semua benda yang keluar lewat kemaluan, baik berupa benda cair, padat maupun gas.
Kemasyhuran kopi luwak di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, tetapi baru dikenal luas di kalangan peminat kopi gourmet setelah publikasi pada 1980-an. Biji kopi luwak termasuk yang termahal di dunia.

Kepopuleran kopi ini diyakini karena mitos pada masa lalu, ketika perkebunan kopi dibuka besar-besaran pada masa pemerintahan Hindia Belanda sampai dekade 1950-an. Saat itu masih banyak luwak, atau lengkapnya musang luwak. Binatang ini senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak, termasuk kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak dan setelah memakannya biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotorannya.

Pada masa lalu, biji kopi seperti ini sering diburu para petani kopi karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Konon, menurut para penggemar dan penikmat kopi, rasa kopi ini memang berbeda dan spesial.

Apakah Kopi Luwak Halal?
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kopi luwak yang demikian itu telah difatwakan halal oleh Komisi Fatwa MUI, dengan Ketetapan Fatwa No. 07 Tahun 2010, tertanggal 20 Juli 2010.

Melansir laman MUI, dalam Qaidah Fiqhiyyah disebutkan satu ketentuan: “Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh, dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram.”

Selanjutnya, disebutkan dalam Kitab Al-Majmu’ Juz 2, hal. 573, jika ada hewan memakan biji tumbuhan, kemudian dapat dikeluarkan dari perutnya dalam kondisi sekiranya jika ditanam dapat tumbuh, itu tetap suci. Akan tetapi harus disucikan bagian luarnya karena terkena najis.

Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj Juz II, hal. 284 disebutkan pula: “Ya, jika biji tersebut kembali dalam kondisi semula, sekiranya ditanam dapat tumbuh, maka statusnya adalah mutanajjis. Bukan najis…”

Agar kopi luwak yang dihasilkan halal, syaratnya biji kopi tersebut harus tetap utuh dengan kulit tanduknya sehingga masih bisa tumbuh jika ditanam kembali.

Berdasarkan ketentuan fikih, kopi Luwak termasuk kategori mutanajjis, yakni sesuatu yang terkena najis, bukan najis itu sendiri. Setelah melalui proses penyucian, kopi ini menjadi suci dan halal untuk dikonsumsi.

Dengan demikian, meminum kopi luwak diperbolehkan dalam Islam. Begitu pula proses produksi dan jual belinya juga dianggap halal.

selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8103095/kopi-luwak-keluar-lewat-anus-apakah-halal-dikonsumsi.

About the Author

adminkampung

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kisah Abu Lahab Diringankan Siksanya Karena Kelahiran Nabi Muhammad SAW
Next: Wagub NTB Dorong Percepatan Konektivitas Internet untuk Pemerataan Akses Digital

Berita Terkait

suami istri
2 minutes read
  • Inspirasi Kampung

Saat Keinginan Bercerai Datang, Berhentilah Sejenak dan Renungkan Ini

adminkampung January 31, 2026 0
IMG-20260130-WA0013
2 minutes read
  • Inspirasi Kampung

Inisiatif Mahasiswa KKN Unram Kelurahan Panjisari: Hidroponik sebagai Solusi Pangan Keluarga di Lahan Terbatas untuk Cegah Stunting

Lalu Rosmawan January 30, 2026 0
IMG-20260130-WA0011
2 minutes read
  • Inspirasi Kampung

Mahasiswa KKN PMD Unram Kelurahan Panji sari Ajak Warga Kembangkan UMKM Rengginang Kangkung

Lalu Rosmawan January 30, 2026 0

Baca juga

suami istri
2 minutes read
  • Inspirasi Kampung

Saat Keinginan Bercerai Datang, Berhentilah Sejenak dan Renungkan Ini

adminkampung January 31, 2026 0
85eb083b-bcb5-443b-94dc-61a2ea79709c
3 minutes read
  • Ekonomi

Perkuat Sinergi dan Jejaring, Merumatta Senggigi Apresiasi Customer Setia

adminkampung January 31, 2026 0
kop
3 minutes read
  • Ekonomi

Akselerasi Gerai Koperasi Merah Putih, Pemprov NTB Perkuat Sinergi Lintas Sektor

adminkampung January 30, 2026 0
IMG-20260130-WA0013
2 minutes read
  • Inspirasi Kampung

Inisiatif Mahasiswa KKN Unram Kelurahan Panjisari: Hidroponik sebagai Solusi Pangan Keluarga di Lahan Terbatas untuk Cegah Stunting

Lalu Rosmawan January 30, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.