Mataram-Mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sekretaris Dinas Muhammad Fauzan secara resmi menutup Rapat Persiapan Peningkatan Kompetensi Pengurus dan Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berlangsung di Hotel Golden Palace, Mataram, pada 22–24 Oktober 2025. Jumat (24/10/2025
Rapat yang diikuti oleh perwakilan Dinas Koperasi NTB dan Diskop Perindag serta Pengurus KDKMP dari 10 kabupaten/kota se-NTB ini bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi pengurus dan pendamping KDKMP di seluruh daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Fauzan yang didampingi Kepala Bidang terkait menyampaikan beberapa poin penting hasil rapat sebagai berikut:
- Pelaksanaan Diklat akan dimulai dari kabupaten di Pulau Lombok, kemudian dilanjutkan ke kabupaten di Pulau Sumbawa, menyesuaikan dengan situasi dan kesiapan daerah.
- Penyediaan seminar kit dan konsumsi peserta menjadi kewenangan masing-masing kabupaten/kota (kecuali Lombok Timur), dengan melibatkan pelaku UKM yang memenuhi syarat administrasi dan kualitas pelayanan. Sementara untuk Kabupaten Dompu, penyediaan seminar kit akan ditangani oleh pihak provinsi.
- Biaya penginapan peserta tidak ditanggung oleh panitia. Karena itu, panitia daerah diminta membantu fasilitasi akomodasi peserta, baik melalui koordinasi tempat, negosiasi harga, maupun pengaturan teknis lainnya agar efisien namun tetap layak.
- Petunjuk teknis, modul, jadwal Diklat, dan SK narasumber segera dikirim ke seluruh kabupaten/kota.
- Peningkatan kapasitas pengajar (ToT) diwajibkan bagi seluruh pengajar, kecuali 18 orang yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi. ToT direncanakan berlangsung selama tiga hari atau minimal satu hari menyesuaikan anggaran.
- Rapat konsolidasi lanjutan dijadwalkan pada 30 Oktober 2025. Masing-masing kabupaten/kota akan mempresentasikan kesiapan lokasi, peserta, dan narasumber.
- Simulasi Diklat dibagi ke dalam empat kelompok berdasarkan wilayah kabupaten/kota di NTB.
- Kuota tenaga pendamping sebanyak 105 orang akan diisi oleh kabupaten/kota (masing-masing 9 orang) dan provinsi (15 orang), dengan prioritas bagi pendamping koperasi, UKM, desa, dan KKP yang telah berstatus ASN atau non-ASN tetap.
- Tugas panitia kabupaten/kota mencakup pengelolaan administrasi kegiatan, absensi, tanda terima, laporan kegiatan, serta koordinasi teknis pelaksanaan Diklat.
- Pembagian penceramah antara provinsi dan kabupaten/kota akan disesuaikan dengan jumlah angkatan Diklat di masing-masing daerah.
- Ditekankan pula agar setiap kabupaten/kota segera menyampaikan laporan perkembangan KDKMP ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB.
- Dinas Koperasi kabupaten/kota diminta melakukan penilaian kinerja secara objektif terhadap Project Management Officer (PMO) dan Business Advisor (BA) yang bertugas di daerah masing-masing.
Dalam penutupannya, Muhammad Fauzan menegaskan pentingnya sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota agar pelaksanaan Diklat berjalan efektif dan tepat sasaran.
“KDKMP sukses akan menjadi jalan baru bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (Tim KM Mataram)
