kampung-media.com – Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini disampaikan dalam koordinasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Semarang baru-baru ini.
Sesuai Perpres No. 115 Tahun 2025 dan Perpres No. 28 Tahun 2025, Kepala Daerah memiliki wewenang penuh dalam pengawasan operasional MBG.
Dapur MBG yang terbukti tidak memiliki IPAL atau melanggar standar lingkungan akan dikenakan sanksi penutupan sementara.
Nanik Sudaryati Deyang (Wakil Kepala BGN) mendukung langkah tegas tersebut guna memastikan operasional dapur tidak mencemari lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Blora menyatakan bahwa meskipun fokus pada pemenuhan gizi masyarakat, aspek kelestarian lingkungan tidak boleh diabaikan. Pemkab tetap membuka ruang pembinaan bagi pelaku usaha, namun regulasi lingkungan tetap menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan. Jika tidak ada IPAL, siap-siap ditutup sementara hingga syarat terpenuhi,” tegas Sri Setyorini.
