Mataram – Mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, Fungsional Pengawasan Koperasi H. Muhammad Adhar menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Konsumen Syariah Masjid Baiturrahman, Kekalik Baru, Kota Mataram. Sabtu (18/04/2026)
Dalam kesempatan tersebut, ditegaskan bahwa koperasi berbasis masjid memiliki potensi besar dalam membangun ekonomi masyarakat. Keberadaan jamaah sebagai basis anggota menjadi kekuatan utama yang dapat mendorong koperasi tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Model ini dinilai efektif dalam mengintegrasikan nilai-nilai ekonomi dan spiritual, sekaligus memperkuat syi’ar ekonomi syariah di tengah masyarakat.
“Koperasi yang dibangun dari masjid tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada keberkahan dan kebersamaan. Prinsip kekeluargaan dan nilai-nilai syariah menjadi fondasi utama dalam pengelolaannya,” ungkapnya.
Pelaksanaan RAT ini merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Konsumen Syariah Al Amin Jamiatu Tarbiyah (AJT), yang mewajibkan pengurus menyelenggarakan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, RAT merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setelah berakhirnya tahun buku. Forum ini menjadi momen penting bagi pengurus dan pengawas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh anggota.
Lebih dari sekadar agenda rutin, RAT merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan strategis koperasi. Di sinilah anggota, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, memiliki ruang untuk mengevaluasi kinerja pengurus dan pengawas, memberikan saran dan masukan, serta menetapkan arah kebijakan demi keberlanjutan koperasi.
Secara ideal, RAT dilaksanakan tepat waktu, yakni antara bulan Januari hingga Maret setiap tahun. Ketepatan waktu ini menjadi indikator penting dalam menciptakan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Melalui pelaksanaan RAT yang tertib dan partisipatif, diharapkan Koperasi Konsumen Syariah Masjid Baiturrahman dapat terus berkembang menjadi pilar ekonomi umat yang kuat, mandiri, dan berlandaskan nilai-nilai syariah. (Tim PPID Diskop UKM NTB)
