foto dari google
Tiba tiba salah seorang terdakwa kasus korupsi hadir di sidang paripurna dan disambut sorotan kamera smartphone serta pelukan dan sapaan hangat sejawatnya.
Sayapun sempat menyapa saat makan siang dan berkelakar, “Dikit amat ambil makannya? yang dijawab, ” Itu dah makanya kurus kita”.
Saya melakukannya sebab penasaran saja, karena beberapa jam sebelumnya, ada yang bertanya pada saya, apakah para terdakwa akan hadir di sidang paripurna, yang saya jawab singkat, “Ya, enggaklah. Eh, nyatanya…
°°°°°
Terdakwa yang dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan habis, berstatus bebas demi hukum dari tahanan, bukan bebas dari tuntutan perkara. Terdakwa tetap berstatus sebagai terdakwa dan wajib menjalani proses persidangan selanjutnya. Tetapi ia tidak dapat ditahan sementara selama proses tersebut dan tidak boleh kembali bekerja seperti menghadiri sidang paripurna. Proses hukum terhadapnya tetap berjalan, dan ia harus mematuhi status hukumnya.
Status tidak boleh bekerja tersebut berlaku efektif sejak nama yang bersangkutan resmi terdaftar sebagai terdakwa di pengadilan meskipun surat pemberhentian sementara, yang biasanya diusulkan oleh pimpinan partai politik atau pimpinan dewan kepada Gubernur dan Mendagrii untuk disahkan belum dilakukan.
Mekanisme pemberhentian sementara ini diatur melalui ketentuan UU MD3 (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014) beserta perubahannya yang mengatur kedudukan anggota legislatif yang tersandung kasus pidana khusus.
Sementara itu, Pasal 110 ayat (4) menyatakan, apabila sejak anggota DPRD Kabupaten/ Kota ditetapkan sebagai terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota tidak mengusulkan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sekretaris DPRD Kabupaten/ Kota dapat melaporkan status terdakwa Anggota DPRD kepada Gubernur.
°°°°°°
Pikiran saya berhenti saat semua orang di ruang sidang menghilang satu persatu usai lagu Padamu Negeri dinyanyikan.
Di pelataran parkir, saya bertemu lagi dengan terdakwa bersama Sekwan yang juga hendak meninggalkan gedung sidang.
Dari kejauhan, meski tak jelas, saya menangkap percakapan akrab keduanya. Mungkin saja sebagai kolega yang baru bertemu setelah beberapa bulan.
Sempat berniat melanjutkan obrolan, namun keduanya sudah tak terlihat pandangan saya karena terhalang kendaraan kendaraan mewah milik para anggota dewan.
Kasus korupsinya sendiri tak main main. Melibatkan hampir setangah anggota dewan. Dan yang paling menghebohkan adalah dugaan keterlibatan Gubernur.
Meskipun dalam pemeriksaan awal dan klarifikasi keterlibatan pihak Pemprov dalam kasus ini telah resmi dirilis, peluang Gubernur menjadi saksi dalam persidangan sangat terbuka untuk merangkai fakta dan pengakuan para tersangka.
Karena bagaimanapun, dugaan korupsi yang sepintas terkesan tak njelimet ini terlanjur melibatkan banyak pihak dan berpotensi menyeret lainnya.
Secara hukum, kasus ini memang sedang bergulir di persidangan. Namun secara politik, ketua dan para wakil ketua dewan jauh jauh hari telah pula menyatakan ketidakterlibatan mereka secara personal maupun lembaga karena menyangkut eksekutif dan legislstif yang sangkaannya telah memperlihatkan indikasi tindak pidana korupsi anggaran daerah dengan modus suap. Namun dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik kebijakan yang salah pada tindakan menggeser anggaran masih terkesan terhalang rintangan politik ketimbang pembuktian hukum yang seharusnya sudah terang benderang dengan keterangan saksi kepala BPKAD.
°°°°°°°
Hadirnya salah seorang terdakwa di sidang paripurna jika merujuk pada aturan hukum dan undang undang cenderung memperlihatkan aksi melawan hukum. Kepercayaan diri seorang terdakwa kasus korupsi jika bukan semata karena paham aturan untuk menyatakan diri tak bersalah dengan tindakan menghadiri sidang paripurna, maka nuansa “menantang” inisiator dan konseptor bagi bagi uang pokok pikiran jatah anggota dewan periode lalu yang tak lagi terpilih adalah tindakan demonstratif paling efektif di tengah jeda bebas demi dan atas nama hukum. Atau menyatakan sikap, saya akan menyeret siapa saja yang terlibat.
Jika saja nama sang terdakwa termasuk dalam daftar undangan sidang paripurna maka bisa dipastikan pula DPRD dan badan kehormatan kalau tak dilangkahi, setidaknya ikut dalam aksi demonstrasi sambil membenarkan tindakan tersebut. Dan jikapun kedatangan terdakwa ke ruang sidang paripurna merupakan inisiatif personal, maka pesan yang ingin disampaikan melampaui fakta hukum yang sedang diuji kebenarannya di pengadilan bahwa pemufakatan jahat atas penyalahgunaan anggaran, jelas menampilkan indikasi ada aktor utama yang mendesain kebijakannya, yang sejauh ini dideskripsikan sebagai salah tafsir direktif untuk pembiayaan program pemerintah dengan tindakan berbagi dana nganggur jatah anggota dewan yang tidak terpilih lagi.
Tidak ada aturan yang secara spesifik mencabut hak dana Pokir tahun anggaran sebelumnya dari tangan anggota dewan jika anggota tersebut tidak terpilih lagi. Sisa program Pokir yang sudah disahkan dan masuk dalam APBD murni tidak boleh dialihkan atau didiamkan sepihak oleh eksekutif tanpa alasan administratif yang sah.
Seperti peruntukannya, Pokir adalah program usulan pembangunan dari masyarakat melalui hasil reses yang kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Oleh karena itu, Pokir adalah program untuk konstituen, bukan “jatah” uang tunai pribadi milik anggota dewan.
Setelah disahkan menjadi kegiatan di APBD, eksekusi proyek Pokir dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bukan oleh anggota dewan yang bersangkutan.
Dan secara hukum, pengalihan atau penghapusan dana Pokir yang sudah disahkan di APBD melanggar aturan perencanaan daerah kecuali apabila ada sisa anggaran akibat efisiensi atau perubahan alokasi, mekanismenya harus melalui pembahasan APBD Perubahan dengan DPRD, bukan dibatalkan sepihak.
Maka fakta hukumnya jika seluruh prosedur perubahan atau pergeseran anggaran telah sah, tinggal memastikan mens rea para terdakwa yang sebagian telah terungkap di persidangan karena membagikan sejumlah anggaran kepada beberapa anggota dewan dengan alasan yang cukup untuk kembali mengadili mereka dengan fair dan menerima hukuman badan (penjara).
Atau jika terbukti sebaliknya, kita semua berharap agar anggaran seperti Pokir yang selama ini menjadi hak istimewa anggota dewan untuk melanggengkan kursinya, dicabut saja atas nama keadilan dan kesejahteraan bersama. Zammi Suryadi, Pegiat Literasi NTB
