MATARAM – Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mematangkan persiapan pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat hari kedua yang berlangsung di Hotel Lombok Garden, Mataram, Jumat (23/10/2026).
Rapat membahas teknis pelaksanaan pelatihan yang akan berlangsung selama empat hari, termasuk mekanisme belanja barang dan jasa, dokumentasi kegiatan, pelaksanaan pre-test dan post-test, serta kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Penyampaian teknis dipimpin oleh Kasubbag Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ni Putu Sri Wardani, didampingi Kabid Pembinaan Koperasi sekaligus Ketua Panitia. Dalam pembahasan tersebut, ditekankan pentingnya keseragaman prosedur pelaksanaan di kabupaten/kota, termasuk dokumentasi setiap tahapan kegiatan, mulai dari pembukaan hingga penutupan, serta penyediaan konsumsi peserta.
Mengingat mekanisme pembayaran dilaksanakan secara nontunai, panitia juga membahas kesiapan rekening penerima dan berbagai kendala teknis yang mungkin dihadapi di lapangan. Panitia tingkat provinsi akan hadir mendampingi pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus membantu penguatan administrasi dan kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ).
Rapat kemudian ditutup secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, H. Wirawan, yang diwakili Sekretaris Dinas, Baiq Ayu Juita Mayasari.
Dalam arahannya, Sekdis menegaskan bahwa dana dekonsentrasi merupakan program Kementerian Koperasi yang pelaksanaannya berada di tingkat provinsi. Oleh karena itu, koordinasi dan pembagian tanggung jawab antara panitia provinsi dan kabupaten/kota harus berjalan jelas, dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Ia berharap seluruh kendala yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif antara panitia provinsi dan kabupaten/kota, sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi maupun saling melempar tanggung jawab di kemudian hari.
“Pelaksanaan pelatihan ini harus kita perbaiki bersama. Jangan sampai terjadi saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab. Semua proses harus berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelatihan bendahara KDKMP tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan kemampuan administrasi. Para peserta diharapkan mampu menerapkan kompetensi yang diperoleh untuk mendukung tata kelola keuangan dan mendorong kemajuan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Untuk mengantisipasi kendala, seperti kesiapan rekening peserta, penggunaan laptop, serta mekanisme pembayaran nontunai, panitia diminta menyampaikan informasi dan persyaratan kepada peserta jauh sebelum kegiatan dilaksanakan. Dengan demikian, seluruh kebutuhan teknis dapat dipersiapkan lebih awal.
Menutup arahannya, Baiq Ayu Juita Mayasari meminta panitia segera menuntaskan administrasi kegiatan agar proses pembayaran kepada peserta dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui persiapan yang matang, koordinasi lintas wilayah, serta penguatan akuntabilitas, Diskop UKM NTB berharap Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bendahara KDKMP Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana secara tertib, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan tata kelola koperasi di NTB. (Tim KM Mataram)
