Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan arah kebijakan ekonomi yang berfokus pada perluasan akses keuangan di daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), yang dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhammad Iqbal, Kamis 22 Oktober 2026.
Kebijakan ini dirancang untuk menggerakkan perekonomian nasional dari tingkat bawah, guna meningkatkan daya beli dan kesejahteraan riil masyarakat.
Dalam arahannya, Presiden menyampaikan apresiasi tinggi atas terbentuknya kelembagaan TPAKD di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Kehadiran TPAKD ini dinilai sebagai capaian penting hasil kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan pemerintah daerah.
Sebagai pilar penguat, Presiden Prabowo juga secara resmi meluncurkan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNK), untuk menguatkan kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan pemerintah daerah dalam upaya memperluas akses keuangan serta mendorong penyaluran kredit rakyat hingga Rp400 triliun bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Gubernur BI Destri Damayanti, para Menteri Kabinet Merah Putih, serta ratusan pimpinan daerah yang terdiri dari 18 gubernur, 14 wakil gubernur, 230 bupati, dan 62 wali kota dari seluruh Indonesia.
Presiden memaparkan bahwa penyaluran kredit rakyat yang telah berjalan mencapai sekitar Rp53 triliun dan memberi manfaat bagi 2 juta warga. Ke depan, pemerintah menetapkan target penyaluran kredit yang jauh lebih masif, yaitu mencapai Rp400 triliun.
Program kredit ini ditargetkan untuk menjangkau 28 juta keluarga atau diperkirakan mencakup kurang lebih 100 juta jiwa rakyat Indonesia. Alokasi pembiayaan ini disasarkan langsung kepada petani dan nelayan di pedesaan dan kawasan pesisir, pedagang pasar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengemudi online (ojol), kelompok santri, serta ibu-ibu rumah tangga.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan tidak boleh sekadar menjadi slogan politik, melainkan harus diwujudkan dalam bentuk peningkatan penghasilan riil dan daya beli nyata di tiap keluarga.
Untuk menopang kemampuan pembiayaan nasional, pemerintah berkomitmen mengamankan kekayaan alam Indonesia sesuai amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Langkah ini dilakukan dengan mengoreksi tata kelola ekonomi, menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mangkrak, serta merestrukturisasi BUMN agar lebih efisien dan terfokus pada kepentingan masyarakat luas.
“Seluruh potensi kita adalah untuk memperkuat tujuan kita, rakyat kita sejahtera. Saya mau jadi presiden untuk lihat rakyat saya sejahtera,” tegas Presiden Prabowo menutup arahannya.(KominfotikNTB)
