Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung

Aib Rumah Tangga di Era Media Sosial: Peringatan Keras dari Fatwa Al-Azhar

adminkampung January 11, 2026 3 minutes read
rumah tangga

Menjaga rahasia rumah tangga adalah kewajiban moral, hukum, dan agama yang menjadi benteng kehormatan keluarga di era digital sebagaimana ditekankan dalam fatwa Al-Azhar

BELAKANGAN ramai di media sosial perselingkuhan rumah tangga dan aib disebarluaskan tanpa malu-malu di depan publik.

Sebelumnya, ada sebuah fatwa yang sangat penting dan relate dari “Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Mesir” yang diunggah di laman Facebook-nya, terkait hukum mengungkap dan menyebarkan aib dalam rumah tangga :

Ancaman keras atas penyebaran privasi pasangan dalam kehidupan rumah tangga, dan itu adalah kejahatan agama, hukum, dan moral.
Hubungan pernikahan adalah bangunan yang berdiri di atas kepercayaan, penjagaan privasi, dan penghormatan. Al-Qur’an menggambarkannya seperti pakaian sebagai bentuk penekanan betapa tertutupnya urusan rumah tangga.

Allah berfirman:

{هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ}

“Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Dan pakaian adalah penutup, penjaga kehormatan, serta pelindung.

▪️Merekam atau memotret privasi pasangan adalah perbuatan yang haram, perilaku berbahaya, dan bertentangan dengan fitrah yang lurus. Hal itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki harga diri dan berjiwa sakit demi keuntungan, popularitas, ancaman, pemerasan, atau untuk melukai pasangan secara psikologis dan sosial. Hal seperti ini mengabaikan kesucian akad nikah yang mempersatukan keduanya.

Tidak boleh bagi suami atau istri menerima perbuatan tersebut, demi menutup pintu bahaya dan menjaga privasi, kehormatan, serta nilai-nilai agama dan kemanusiaan.

▪️Menyebarkan privasi rumah tangga termasuk dosa besar dan kejahatan yang diharamkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«إنَّ مِن أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَومَ القِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إلى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا»

“Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya berhubungan dengannya, lalu ia menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim).

Larangan ini berlaku baik dalam bentuk cerita, deskripsi, rekaman, maupun publikasi.

▪️Suami dan istri wajib menjunjung etika dan nilai agama baik saat terjadi perselisihan rumah tangga maupun setelah perceraian.

Hal tersebut selaras dengan fitrah kemanusiaan dan sesuai dengan kehormatan mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat) yang pernah menyatukan keduanya walau hanya sehari, dan menuntut keduanya untuk memiliki sifat harga diri, menjaga kehormatan, dan kesucian.

▪️Menggunakan konten pribadi ketika terjadi konflik rumah tangga atau setelah berpisah untuk tekanan, pencemaran nama baik, atau pemerasan merupakan perbuatan rendah dan tidak manusiawi.

Itu termasuk pelanggaran hak, pelecehan kehormatan, merusak nilai keluarga, menyebarkan kemaksiatan dalam masyarakat, serta merupakan pelanggaran agama dan hukum.

▪️Melindungi keluarga secara umum—dan perempuan secara khusus—dari kekerasan digital adalah kewajiban agama, keluarga, dan sosial.

Hal ini memerlukan kesadaran untuk menjaga rahasia rumah tangga serta mencegah segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan.

▪️Tidak diperbolehkan menyebarkan atau memperdagangkan privasi keluarga mana pun, demi menjaga kehormatan, menutup pintu fitnah, dan mencegah tersebarnya perbuatan buruk di tengah masyarakat.
Allah berfirman:

{إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}. [النور: ١٩]

“Sesungguhnya orang-orang yang suka agar perbuatan keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19).*

Sumber:
https://www.facebook.com/share/p/17iWS5oQsC/- Hidayatullah.com 

About the Author

adminkampung

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa
Next: Semarakkan Malam Kota Mataram, Puluhan Rider Honda Vario 125 Taklukkan Jalanan dalam “Honda Vario Night Ride”

Berita Terkait

b41f0fdb-1024-4b39-899b-f9eac0071ad3
2 minutes read
  • Inspirasi Kampung

Tekan Sampah dan Pupuk Kimia, Lapas Lombok Barat Ubah Limbah Jadi Kompos dan Pupuk Cair

adminkampung January 14, 2026 0
keutamaan-bulan-Rajab-
4 minutes read
  • Inspirasi Kampung

Khutbah Jumat: Mengisi Rajab dengan Muhasabah, Amal dan Puasa

adminkampung January 11, 2026 0
doa
3 minutes read
  • Inspirasi Kampung

Al Hikam: Manusia yang Memaksa Tuhan agar Doanya Dikabulkan Disebut Bodoh

adminkampung January 6, 2026 0

Baca juga

IMG-20260122-WA0201
4 minutes read
  • Pendidikan

KKN UNRAM Aktifkan Taman Baca Masyarakat Kelurahan Rakam, Wujudkan Ruang Literasi Ramah Anak

Lalu Rosmawan January 22, 2026 0
4d4e5074-51bc-418e-827b-1d050415ab22
2 minutes read
  • Peristiwa

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Terseret Arus Sungai Melau di Pantai Gading

adminkampung January 22, 2026 0
cbf6fcd2-2f9e-48ea-af39-a0a3373e4b16
1 minute read
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan

Gotong Royong ASN, Pemkot Mataram Wujudkan Jalan Udayana Bersih dan Nyaman

adminkampung January 21, 2026 0
1768976398_IMG-20260121-WA0017
1 minute read
  • Ekonomi

Jelang Ramadhan, Pemprov NTB Pastikan Stok Beras dan Telur Masih Aman

adminkampung January 21, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.