Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirawan Ahmad, melakukan kunjungan kerja ke Bank Mandiri dalam rangka membahas bentuk kerja sama penyaluran Dana Pembinaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kamis (22/1/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kadiskop UKM NTB didampingi oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pembiayaan Simpan Pinjam (FPSP) Baiq Ayu Juita Mayasari serta Fungsional Pengawas Koperasi, I Wayan Robi Setiawan. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan skema kerja sama yang telah dilakukan sehari sebelumnya, dan difokuskan pada kesepakatan teknis penyaluran dana pembinaan tahap awal kepada 10 KDKMP mockup atau percontohan di Provinsi NTB.
Pembahasan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Koperasi UKM NTB terkait Petunjuk Teknis Kerja Sama Penyaluran Dana Pembinaan KDKMP. Dalam paparannya, Wirawan Ahmad menjelaskan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh upaya penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui penyediaan modal kerja yang aman, akuntabel, dan berkelanjutan dengan skema non-tunai tanpa bunga.
Tujuan kerja sama ini antara lain untuk meningkatkan kapasitas usaha KDKMP, memberikan akses modal kerja tanpa bunga, mendorong tata kelola koperasi yang transparan, serta menjamin akuntabilitas dana pembinaan.
Untuk tahap awal, sasaran program ditetapkan sebanyak 10 KDKMP di Provinsi NTB dengan besaran dana Rp25.000.000 per KDKMP, sehingga total dana pembinaan yang disalurkan mencapai Rp250.000.000. Dana tersebut bersifat modal kerja dalam bentuk komoditas.
Skema penyaluran dana dilakukan secara non-tunai. Dana tidak diberikan langsung kepada koperasi, melainkan Bank Mandiri akan membayarkan dana tersebut langsung kepada supplier. Selanjutnya, komoditas disalurkan kepada koperasi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui.
Tahapan penyaluran dana meliputi penetapan KDKMP melalui Surat Keputusan Kepala Dinas dengan kriteria koperasi aktif, binaan, dan bersedia mengembalikan dana. Tahap berikutnya adalah penyusunan dan verifikasi RAB oleh koperasi dan Dinas, yang kemudian disahkan melalui berita acara. Selanjutnya dilakukan penunjukan supplier yang diusulkan koperasi dan diverifikasi kelayakannya oleh Dinas. Tahap akhir adalah pembayaran non-tunai oleh Bank Mandiri dan penyaluran komoditas kepada koperasi yang disertai dengan proses serah terima.
Dana binaan yang diterima wajib dimanfaatkan sebagai modal kerja koperasi dalam bentuk komoditas, dijual kembali oleh koperasi, dicatat sebagai persediaan usaha, dan hasil penjualannya digunakan untuk perputaran usaha.
Dalam ketentuannya, dana pembinaan hanya boleh digunakan untuk pengadaan komoditas dan dilarang digunakan untuk pembelian aset atau sarana prasarana, menyimpang dari RAB, serta wajib dilakukan pencatatan dan pelaporan secara tertib.
Pengembalian dana dilakukan kepada Bank Mandiri tanpa bunga, dengan mekanisme cicilan sesuai perjanjian yang telah disepakati selama 20 bulan. Sementara itu, monitoring dan evaluasi akan dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM NTB melalui pemeriksaan dokumen, kunjungan lapangan, serta evaluasi usaha dan pengembalian dana.
Hasil kesepakatan antara Dinas Koperasi UKM NTB bersama jajaran Direksi Bank Mandiri ini rencananya akan disampaikan kepada Gubernur NTB dalam waktu dekat sebagai bagian dari laporan dan tindak lanjut kebijakan.
(Tim PPID Diskop UKM NTB)
