Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Hukum
  • Pemerintahan

Kelalaian dalam Penerbitan Sertifikat Hak Pakai BPN Lotim di Gugat di PTUN Mataram

Lalu Rosmawan January 22, 2026 2 minutes read
IMG-20260122-WA0272

Junaedi, Kuasa Hukum Inaq Sinarti, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai tanpa adanya pembebasan terhadap tanah milik kliennya.

​Sebelumnya, tanah tersebut dipinjam oleh Pemdes Sembalun Bumbung dengan janji tukar guling. Sungguh mengejutkan, tiba-tiba di atas tanah tersebut terbit Sertifikat Hak Pakai. Setelah dicek, sertifikat tersebut bernomor 01 Desa Sembalun Bumbung atas nama Pemprov NTB.

​Kemudian, setelah ditelusuri kebenarannya melalui aplikasi resmi BPN, yaitu Sentuh Tanahku, ternyata Sertifikat Hak Pakai No. 01 Desa Sembalun Bumbung ditemukan ganda (ada dua). Hal ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana setiap sertifikat tanah harus memiliki nomor urut unik di buku tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) per desa/kelurahan.

​Berdasarkan ketentuan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), setiap bidang tanah memiliki nomor unik yang tidak dapat diubah. Jika terdapat sertifikat dengan nomor yang sama untuk bidang tanah berbeda, maka terjadi risiko sertifikat ganda yang mengindikasikan cacat administrasi. Duplikasi nomor ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur penerbitan hak yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021.

​Terbitnya Sertifikat Hak Pakai dengan nomor ganda dalam satu desa juga melanggar Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle). Prinsip hukum ini mewajibkan pejabat pemerintahan untuk bertindak waspada dan teliti agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan risiko serius atau merugikan hak-hak warga negara.

​”Karena klien saya merasa dirugikan atas terbitnya sertifikat tersebut, kami menempuh upaya hukum. Sebelumnya, kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai, namun tidak direspons oleh pihak terkait,” kata Junaedi, S.H., selaku kuasa hukum Inaq Sinarti.

​”Harapan kami, mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Objek yang disengketakan saat ini berstatus status quo. Kami berharap tidak ada aktivitas pemerintah di atas tanah sengketa tersebut. Baru-baru ini, tanah itu diusulkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih. Jika dilanjutkan, hal ini berisiko menimbulkan kerugian negara karena pembangunan tersebut memiliki ketentuan khusus dan tidak boleh dilakukan di atas tanah yang sedang bersengketa. Atas tindakan tersebut, klien kami mengajukan keberatan secara langsung,” tutupnya.

About the Author

Lalu Rosmawan

Author

View All Posts

Post navigation

Previous: Peringati Isra Mi’raj, Lapas Lombok Barat Ajak Warga Binaan Teladani Spiritualitas Rasulullah SAW
Next: Angin Kencang Terjang Rensing Bat, Atap Rumah Warga Terbang Terbawa Angin

Berita Terkait

kukuh
2 minutes read
  • Pemerintahan

Pengukuhan Kepala BPKP NTB, Gubernur Ingin Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik

adminkampung February 10, 2026 0
gub
2 minutes read
  • Pemerintahan

Terima Audiensi PW NWDI NTB, Gubernur NTB Ajak Perkuat Kolaborasi Sukseskan Program NTB Makmur Mendunia

adminkampung February 10, 2026 0
g
2 minutes read
  • Pemerintahan

PAW DPRD NTB, Pemprov Ingatkan Tantangan Pembangunan

adminkampung February 10, 2026 0

Baca juga

1770864833_IMG-20260212-WA0009
3 minutes read
  • Ekonomi

Tak Ingin Terus Bergantung pada Pusat, NTB Akselerasi Pendapatan Lewat Sistem Digital

adminkampung February 12, 2026 0
gg
2 minutes read
  • Sosial Keagamaan

Gubernur NTB Apresiasi Prestasi Qari Cilik asal Bima, Tegaskan Komitmen Kembangkan Generasi Qurani

adminkampung February 12, 2026 0
gub
2 minutes read
  • Ekonomi

Pemprov NTB Gandeng DJKN Optimalkan Aset dan Piutang Daerah

adminkampung February 12, 2026 0
gambarkkn_20260211_210320_0000
2 minutes read
  • Sosial Keagamaan

Ngopi Pagi, BAZNAS Lotim dan Insan Pers, Perkuat Sinergi

Ibra_kmrb February 11, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.