Junaedi, Kuasa Hukum Inaq Sinarti, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas terbitnya Sertifikat Hak Pakai tanpa adanya pembebasan terhadap tanah milik kliennya.
Sebelumnya, tanah tersebut dipinjam oleh Pemdes Sembalun Bumbung dengan janji tukar guling. Sungguh mengejutkan, tiba-tiba di atas tanah tersebut terbit Sertifikat Hak Pakai. Setelah dicek, sertifikat tersebut bernomor 01 Desa Sembalun Bumbung atas nama Pemprov NTB.
Kemudian, setelah ditelusuri kebenarannya melalui aplikasi resmi BPN, yaitu Sentuh Tanahku, ternyata Sertifikat Hak Pakai No. 01 Desa Sembalun Bumbung ditemukan ganda (ada dua). Hal ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di mana setiap sertifikat tanah harus memiliki nomor urut unik di buku tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) per desa/kelurahan.
Berdasarkan ketentuan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), setiap bidang tanah memiliki nomor unik yang tidak dapat diubah. Jika terdapat sertifikat dengan nomor yang sama untuk bidang tanah berbeda, maka terjadi risiko sertifikat ganda yang mengindikasikan cacat administrasi. Duplikasi nomor ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur penerbitan hak yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021.

Terbitnya Sertifikat Hak Pakai dengan nomor ganda dalam satu desa juga melanggar Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle). Prinsip hukum ini mewajibkan pejabat pemerintahan untuk bertindak waspada dan teliti agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan risiko serius atau merugikan hak-hak warga negara.
”Karena klien saya merasa dirugikan atas terbitnya sertifikat tersebut, kami menempuh upaya hukum. Sebelumnya, kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai, namun tidak direspons oleh pihak terkait,” kata Junaedi, S.H., selaku kuasa hukum Inaq Sinarti.
”Harapan kami, mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Objek yang disengketakan saat ini berstatus status quo. Kami berharap tidak ada aktivitas pemerintah di atas tanah sengketa tersebut. Baru-baru ini, tanah itu diusulkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih. Jika dilanjutkan, hal ini berisiko menimbulkan kerugian negara karena pembangunan tersebut memiliki ketentuan khusus dan tidak boleh dilakukan di atas tanah yang sedang bersengketa. Atas tindakan tersebut, klien kami mengajukan keberatan secara langsung,” tutupnya.
