Sebagaimana yang telah diumumkan oleh pemerintah tentang rencana pengiriman 500.000 pekerja migran Indonesia ke luar negeri, banyak warga yang mengharapkan peluang tersebut menjadi alternatif pengurangan angka pengangguran yang ada di Indonesia. Namun, di balik rencana ekspor tenaga kerja ini, muncul pertanyaan yang lebih dalam, apakah langkah ini benar-benar bertujuan untuk mengurangi tingkat pengangguran di dalam negeri, atau justru secara tidak langsung menciptakan ketergantungan baru terhadap pasar kerja luar negeri? Pertanyaan ini penting untuk direnungkan, mengingat kebijakan semacam ini memiliki dampak jangka panjang terhadap kemandirian ekonomi nasional dan kualitas tenaga kerja Indonesia. Dari perspektif komunikasi politik, kebijakan ini mencerminkan bagaimana negara menggunakan narasi “peluang kerja luar negeri” sebagai strategi untuk meredam tekanan ekonomi di dalam negeri. Meski begitu, langkah ini tentu bukan tanpa alasan, karena di baliknya terdapat berbagai pertimbangan strategis, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, tingkat pengangguran di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 4,76{066c5e27c046ccad1da8686acefeb533f867f6b66191ea97f3a9b5263a020c41} atau sekitar 7,3 juta orang. Angka ini memang mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, namun kondisi tersebut tetap menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya penyediaan lapangan kerja di dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, persoalan kesempatan kerja masih membutuhkan perhatian serius agar mampu menampung tenaga kerja yang terus bertambah setiap tahunnya.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah yang langsung berupa program besar, di mana dilakukan pengalokasian dana sebesar Rp 8 triliun dengan tujuan diadakannya pelatihan dan pemberangkatan pekerja migran ke berbagai negara, fokus yang diutamakan untuk program tersebut adalah pada sektor welder (tukang las) dan hospitality seperti pramusaji dan pekerja hotel. Dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) tahun 2025 sudah menyiapkan program pelatihan secara bertahap bagi setengah juta tenaga kerja yang akan diberangkatkan tahun ini. Langkah pemerintah tersebut memang tampak progresif. Di satu sisi pemerintah membuka akses kerja bagi masyarakat menengah ke bawah, memberi peluang peningkatan keterampilan, serta mengurangi tekanan angka pengangguran yang ada di Indonesia. Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran, apakah negara sedang membangun kualitas tenaga kerja, atau sekadar menyalurkan kelebihan tenaga kerja ke luar negeri tanpa menguatkan sektor dalam negeri? Kritikan yang jelas terhadap kebijakan ini adalah pemerintah terlalu fokus pada solusi instan berupa penyaluran tenaga kerja, tetapi belum menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kesempatan kerja yang layak di dalam negeri.
Data dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan bahwa penempatan pekerja migran selama Januari–Februari 2025 sudah mencapai lebih dari 23.000 orang, dan angka ini terus meningkat. Ini menandakan bahwa ekspor tenaga kerja menjadi solusi cepat yang terus diandalkan oleh pemerintah. Namun kenyataannya, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga memperlihatkan bahwa rata-rata gaji pekerja Indonesia di dalam negeri hanya Rp 3,09 juta per bulan. Bahkan, untuk sektor akomodasi dan jasa makanan yang menjadi asal banyak pekerja migran, rata-rata gajinya lebih rendah lagi, hanya sekitar Rp 2,42 juta per bulan. Artinya, di sini pemerintah mendorong warga untuk bekerja ke luar negeri bukan hanya karena kurangnya lapangan kerja, tetapi juga karena rendahnya kesejahteraan di dalam negeri. Kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang adil bagi buruh lokal.
Selain itu, berdasarkan laporan penempatan dan pengaduan Pekerja Migran Indonesia periode Januari hingga April 2025, tercatat bahwa total penempatan mengalami penurunan sebesar 20,74{066c5e27c046ccad1da8686acefeb533f867f6b66191ea97f3a9b5263a020c41} dibandingkan bulan sebelumnya. Penurunan paling signifikan terjadi pada kategori pekerja yang bekerja untuk pemberi kerja perorangan, yaitu turun 45,12{066c5e27c046ccad1da8686acefeb533f867f6b66191ea97f3a9b5263a020c41} atau sekitar 5.725 orang. Dari sisi gender, baik laki-laki maupun perempuan mengalami penurunan penempatan, masing-masing sebesar 26,82{066c5e27c046ccad1da8686acefeb533f867f6b66191ea97f3a9b5263a020c41} dan 17,36{066c5e27c046ccad1da8686acefeb533f867f6b66191ea97f3a9b5263a020c41}, dengan perempuan tetap mendominasi proporsi PMI sebesar 67,50{066c5e27c046ccad1da8686acefeb533f867f6b66191ea97f3a9b5263a020c41}. Hampir seluruh skema penempatan juga mengalami penurunan, kecuali skema PMI perorangan yang meningkat 2,49{066c5e27c046ccad1da8686acefeb533f867f6b66191ea97f3a9b5263a020c41}, sementara skema G to G turun hingga 30,59{066c5e27c046ccad1da8686acefeb533f867f6b66191ea97f3a9b5263a020c41}. Penempatan PMI masih terkonsentrasi di negara-negara tujuan utama seperti Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Jepang, dan Singapura. Pada periode yang sama, pengaduan meningkat menjadi 145 kasus atau naik 9,49{066c5e27c046ccad1da8686acefeb533f867f6b66191ea97f3a9b5263a020c41}, dengan mayoritas berasal dari PMI perempuan. Data ini menunjukkan bahwa dinamika penempatan PMI terus berubah dan membutuhkan kebijakan perlindungan yang lebih responsif. Hal ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah harus memperbaiki cara mereka berkomunikasi dan mengeksekusi kebijakan terkait perlindungan PMI.
Indonesia perlu mengubah cara pandang, dari ekspor tenaga kerja menjadi pemberdayaan tenaga kerja. Hal tersebut menjadi tugas langsung pemerintah, di mana seharusnya pemerintah ketika mengadakan program pelatihan tidak menjadikannya sekadar tiket untuk bekerja ke luar negeri, tetapi sebagai upaya nyata untuk meningkatkan keterampilan dan kualitas tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing di dalam maupun luar negeri, serta sebagai strategi peningkatan kompetensi nasional. Ketika hal tersebut dilakukan, para pekerja migran yang kembali dapat menjadi promotor penggerak industri dalam negeri dengan membawa keahlian, jaringan, dan budaya kerja baru. Selain itu, perlu juga ada verifikasi atau tes yang dilakukan untuk uji kerja lapangan melalui industrialisasi berbasis kemandirian di masing-masing daerah, agar masyarakat tidak harus menunggu peluang dari negara lain untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Saran saya pribadi yaitu pemerintah perlu membangun pusat pelatihan berbasis industri di daerah agar pekerja tidak hanya disiapkan untuk pasar luar negeri, tetapi juga untuk memperkuat ekonomi lokal.
Mengirim tenaga kerja ke luar negeri memang dapat menjadi solusi cepat untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan devisa negara, tetapi langkah ini bukanlah solusi jangka panjang bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Negara tidak seharusnya hanya berbangga dengan banyaknya tenaga kerja yang diekspor ke luar negeri, sementara di dalam negeri masih banyak rakyat yang harus bertahan hidup dengan gaji rendah dan kesempatan kerja yang terbatas. Pekerja migran sebenarnya bukanlah simbol keterbelakangan, melainkan cermin nyata dari sistem ekonomi yang belum sepenuhnya mampu menyejahterakan rakyatnya. Jika kebijakan ekspor tenaga kerja tidak dibarengi dengan pembenahan sektor ekonomi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta penciptaan lapangan kerja yang layak di dalam negeri, maka ekspor tenaga ini justru akan berubah menjadi ketergantungan jangka panjang. Tentu hal ini menunjukkan bagaimana negara masih menggunakan migrasi sebagai alat stabilisasi ekonomi jangka pendek, bukan sebagai strategi pembangunan berkelanjutan.
Penulis: MAULANA TRI ANDIKA PRODI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
