Lombok Timur – Persoalan karut-marut data bantuan sosial (bansos) di tingkat akar rumput tampaknya menjadi masalah abadi. Bahkan, diibaratkan “meski kiamat kurang dua hari,” kekacauan data sosial tetap menjadi hantu yang menghantui. Ironisnya, biang keladinya diyakini bukan karena ketidakjujuran, melainkan terletak pada sumber dan proses pengelolaan data yang digunakan.
Puncak kekecewaan ini mendorong puluhan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lombok Timur mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (Hearing).
Carut-marutnya data penerima bantuan—terutama Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BLT Kesra, hingga Bantuan Pangan (Bapang)—dinilai tidak transparan dan terus memicu polemik di masyarakat.
Ketua PPDI Lombok Timur, Hamzah, menegaskan bahwa hampir seluruh desa mengalami masalah yang sama, dan perangkat desa menjadi sasaran tembak kekecewaan publik.
“Kami di desa ini sering dicaci maki, bahkan dihina masyarakat. Padahal, penentuan data bansos itu tidak sepenuhnya ada di tangan kami. Wajar jika masyarakat berprasangka buruk,” ujar Hamzah usai hearing, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, ketiadaan transparansi data memicu masalah sosial, termasuk kasus tumpang-tindih dan penerima ganda. Perangkat desa justru menjadi pihak yang paling disalahkan, meskipun kewenangan mereka dalam menentukan kelayakan penerima sangat terbatas.
Hamzah menjelaskan bahwa selama ini peran pemerintah desa hanya sebatas mengusulkan data melalui operator aplikasi. Mereka sama sekali tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang berhak menerima.
Data usulan desa tersebut kemudian dikolaborasikan dengan hasil Regsosek dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial, sebelum akhirnya dikirim ke pemerintah pusat. Data yang sudah final itulah yang kemudian diturunkan kembali ke desa.
“Kami cuma bisa mengusulkan. Layak atau tidaknya itu diputuskan di tingkat atas. Data yang sudah jadi, barulah dikirim kembali ke desa,” katanya.
Oleh karena itu, PPDI mendesak agar pemerintah desa diberi kewenangan penuh untuk memverifikasi dan menetapkan masyarakat yang benar-benar layak menerima bansos. Langkah ini dianggap kunci untuk mengakhiri tumpang-tindih, penerima ganda, dan menjamin bantuan tepat sasaran.
Selain bansos, PPDI juga menyoroti misteri data penerima bantuan UMKM. Banyak perangkat desa mengaku tidak tahu menahu mengenai asal-usul data penerima bantuan UMKM yang tiba-tiba diturunkan melalui kecamatan, meskipun proses administrasi awal seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) memang dikeluarkan oleh desa.
“Tugas kami hanya melayani masyarakat yang mengajukan SKU. Kami tidak tahu surat itu dipakai untuk apa, apakah untuk pengajuan kredit bank atau bantuan UMKM,” jelasnya.
Hamzah menegaskan, perangkat desa ingin bekerja secara profesional dan objektif. Stigma bahwa desa akan memprioritaskan kerabat atau keluarga hanyalah prasangka.
“Kalau memang masyarakat mampu, jangan diberikan. Kami ingin objektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
PPDI meminta agar ke depan sistem pendataan bansos menjadi lebih transparan dan melibatkan desa secara aktif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Harapannya, pemerintah desa tidak hanya terlibat sebatas pengusulan, tetapi juga diberikan peran strategis dalam penentuan kelayakan penerima bantuan. Pasalnya, pemerintah desa adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil masyarakat di wilayahnya.
“Saya berharap kami di desa tidak hanya dilibatkan sebatas pengusulan, tetapi kami diberi kewenangan dalam penentuan kelayakan penerima bantuan,” pungkasnya.
Menanggapi keluhan ini, Ketua Komisi II DPRD Lombok Timur, Muhammad Holdi, menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap persoalan data krusial tersebut. Ia berjanji akan membahas masalah ini lebih mendalam.
“Akan kami rekomendasikan kepada pemerintah daerah dan OPD terkait untuk menggelar pertemuan lanjutan,” tutupnya.
