Mataram — Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Masyhuri, memberikan pengarahan kepada 79 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Dinas Koperasi UKM NTB, Selasa (23/12/2025).
Pengarahan tersebut dilakukan usai pelantikan 9.411 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang berlangsung di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB. Kegiatan pengarahan digelar di Aula Bung Hatta Lantai II Kantor Diskop UKM NTB.
Dalam kegiatan tersebut, Kadiskop UKM NTB didampingi oleh Sekretaris Dinas Muhammad Fauzan dan Kepala Sub Bagian Umum Ni Putu Sri Wardani.
Ahmad Masyhuri menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak berhenti pada penerbitan Surat Keputusan (SK) saja, melainkan akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPPK dan Kepala Dinas selaku pengguna tenaga kerja.
“Teman-teman sudah diangkat dengan SK, namun tindak lanjutnya adalah menandatangani perjanjian kerja dengan saya selaku Kepala Dinas. Perjanjian kerja ini berlaku mulai Januari hingga 31 Desember dan akan dievaluasi setiap tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, perpanjangan kontrak akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Jika dinilai memenuhi standar dan kebutuhan organisasi, kontrak dapat diperpanjang, namun sebaliknya Kepala Dinas memiliki kewenangan untuk tidak menandatangani perpanjangan perjanjian kerja.
Menurutnya, sistem evaluasi tersebut tidak hanya berlaku bagi PPPK, tetapi juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “ASN dibagi dua, yaitu PNS dan PPPK. Perlakuannya sama, semuanya berbasis kinerja dan evaluasi tahunan,” tegasnya.
Selain itu, Ahmad Masyhuri juga menjelaskan terkait kewajiban pelaporan kinerja melalui sistem E-Kinerja yang harus dilakukan setiap tahun oleh seluruh PPPK.
Terkait penempatan tugas, Kadiskop UKM NTB memastikan tidak ada perubahan signifikan. PPPK yang sebelumnya bertugas di Dinas Koperasi dan UKM tetap ditempatkan di dinas tersebut, sementara yang berasal dari Balai Latihan Koperasi (Balatkop) dan pendamping koperasi serta UKM akan dikembalikan ke lokasi tugas masing-masing.
“Prinsipnya saya ingin mempermudah, bukan mempersulit. Penempatan tetap sesuai dengan lokasi kerja sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen kerja sebagai kunci penggerak roda ekonomi. “Komitmen itu adalah isi dari semua sistem yang ada. Tanpa komitmen, semua alat dan program tidak akan berjalan,” katanya.
Usai pengarahan, 79 PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari Pendamping Koperasi dan UKM, Pendamping KUR, serta Operator Layanan Operasional menerima Perjanjian Kerja (PK) untuk ditandatangani bermaterai. Mereka juga mendapatkan penjelasan terkait penerapan Aplikasi Esensi sebagai sistem absensi masuk dan pulang kerja.
Aplikasi Esensi tersebut direncanakan mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2026 mendatang. (Tim Abdi Mataram)
