Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Artikel/Opini

Ketika Sertifikat Berbicara, Mengapa Desa Harus Menghentikan Pembangunan di Tanah Warga?

Lalu Rosmawan December 2, 2025 3 minutes read

Pembangunan Kantor Desa Bagu yang sudah dimulai beberapa hari lalu, setelah kantor lama ambruk pada Maret 2025, karena kondisi bangunan yang sudah rapuh dan tidak layak, kembali memunculkan satu persoalan tentang status sebagian tanah yang hingga kini masih diklaim oleh ahli waris pemilik tanah. Polemik pembangunannya muncul setelah peletakan batu pertama yang dilakukan tanpa kejelasan status tanah. Selain itu, menurut keterangan perwakilan ahli waris, pembangunan itu dilakukan tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan langsung kepada mereka. Bagi masyarakat, sikap pemerintah desa ini tidak hanya memicu konflik, tetapi juga menciptakan contoh buruk dalam pengelolaan aset publik.

 

Sejak awal, pihak keluarga pemilik sebagian tanah menegaskan bahwa klaim mereka bukan atas keseluruhan area pembangunan, melainkan hanya pada sebagian kecil tanah sekitar dua hingga tiga are, yang tercatat sebagai hak milik berdasarkan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada 27 Juni 1991. Sertifikat ini dilengkapi sampel Garuda sebagai bukti otentik. Sementara itu, dokumen yang ditunjukkan pemerintah desa berupa silsilah tanah yang tidak memiliki kekuatan pembuktian formal yang setara, dan bahkan diakui bahwa lahan tersebut pernah dipinjam.

 

Beberapa bukti sejarah juga memperjelas persoalan ini. Tanah seluas sekitar sepuluh are yang dibebaskan oleh pemerintahan desa terdahulu memang tidak dipersoalkan. Namun area selebihnya sekitar dua hingga tiga are, belum pernah melalui proses pembebasan. Pagar batas yang dulu dibangun sebagai penanda justru dilaporkan dibongkar oleh pemerintahan saat ini dengan alasan meminjam lahan untuk “kegiatan 17 Agustus”. Dari sinilah area tersebut perlahan kembali digunakan dalam aktivitas administratif desa.

 

Menurut salah satu tokoh masyarakat dalam wawancara yang saya lakukan, pembangunan fasilitas publik di atas tanah yang belum selesai statusnya berpotensi menimbulkan persoalan etis dan administratif. Ia menilai tanah yang masih disengketakan seharusnya tidak menjadi lokasi pembangunan sebelum ada kejelasan hukum.

 

Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari hasil wawancara, hingga kini belum terdapat dokumen pembuktian yang secara resmi dipublikasikan oleh pemerintah desa. Satu-satunya kekuatan yang mereka miliki adalah “penguasaan fisik”. Selain itu, peletakan batu pertama disebut berlangsung tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.

 

Di tengah ketegangan ini, pemerintah kabupaten, polres, polsek, BPMD, hingga pihak kecamatan mungkin bisa menghentikan sementara seluruh pembangunan, setidaknya sampai ada musyawarah resmi antara pemerintah desa dan pemilik tanah. Jika tidak, besar kemungkinan hal ini berpotensi menimbulkan langkah hukum dari pihak keluarga jika tidak ada penyelesaian melalui musyawarah.

 

Dari konflik ini menunjukkan dua hal penting. Pertama, desa tidak memiliki kepastian aset. Jikalau kantor desa dibangun di atas tanah orang lain, lalu apa warisan administrasi yang diberikan kepada generasi berikutnya? Kedua, kantor desa adalah simbol “rumah bersama”, dan rumah bersama tidak bisa berdiri di atas tanah yang diperebutkan.

 

Selama pemerintah desa belum menyelesaikan akar persoalan ini, yaitu status kepemilikan pada sebagian tanah yang masih disengketakan, maka pembangunan apapun berpotensi mengundang masalah berkepanjangan. Intinya, pemerintah desa perlu berhenti sejenak dari kegiatan pembangunan, kembali ke meja musyawarah, dan menuntaskan apa yang sejak awal terabaikan, yaitu hak pemilik tanah serta kepastian hukum pembangunan publik.

 

Penulis : Ananda Dwi Salsabila, Mahasiswi Prodi KPI UIN Mataram

About the Author

Lalu Rosmawan

Author

View All Posts

Post navigation

Previous: Bypass Lembar–Kayangan Senilai Rp3,5 T Siap Percepat Logistik NTB
Next: Kabur Aja Dulu: Melarikan Diri atau Bentuk Perlawanan Politik?”

Berita Terkait

IMG-20260122-WA0243
3 minutes read
  • Artikel/Opini

KAMMI LOTIM Mengecam Keras Tindakan Represifitas dan Mendesak POLDA NTB untuk Mengevaluasi KAPOLRES LOTIM

Lalu Rosmawan January 22, 2026 0
IMG-20260117-WA0197
3 minutes read
  • Artikel/Opini
  • Pendidikan

Mahasiswa KKN Desa Lelong Gelar Posyandu Ternak, Dorong Ekonomi Hijau di Desa Lelong

Lalu Rosmawan January 17, 2026 0
IMG-20260113-WA0030
2 minutes read
  • Artikel/Opini

Dorong Pertanian Berkelanjutan, Mahasiswa KKN UNRAM Sosialisasi Pupuk Cair dan Pestisida Nabati di Teniga

Lalu Rosmawan January 13, 2026 0

Baca juga

ntb
4 minutes read
  • Ekonomi

Teknologi Adalah Kunci Jadikan NTB Lumbung Pangan Dunia Kembali

adminkampung February 10, 2026 0
kukuh
2 minutes read
  • Pemerintahan

Pengukuhan Kepala BPKP NTB, Gubernur Ingin Tata Kelola Pemerintahan Semakin Baik

adminkampung February 10, 2026 0
gub
2 minutes read
  • Pemerintahan

Terima Audiensi PW NWDI NTB, Gubernur NTB Ajak Perkuat Kolaborasi Sukseskan Program NTB Makmur Mendunia

adminkampung February 10, 2026 0
WhatsApp Image 2026-02-10 at 17.48.58
2 minutes read
  • Peristiwa

Tim SAR Gabungan Temukan Lansia yang Hilang di Hutan Jeringo dalam Keadaan Selamat

adminkampung February 10, 2026 0

SEKRETARIAT

Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com

Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI
Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief : Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI
Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR
Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR
1. Muhammad Safwan (Kota Mataram)
2. Jumaili (Lombok Tengah)
3. Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa)
4. Adi Pradana (Kab.Bima)
5. Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu)
6. Joko KM Panto daeng Sumbawa
7. Ryan KM Gempar Bima
8. Faidin (KM kempo) Dompu
9. Alimuddin (KM Maluk) KSB
10. Randal Patisamba (KM Rampak Nulang)
11. Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim
12. Yakub (KM SasakTulen) Lobar
13. Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima
14. M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima
15. Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim
16. Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa
17. Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng
18. Desa Wisata Masmas Loteng
19. Abdul Satar Lobar
20. Nurrosyidah Yusuf
21. Masyhuri (sambang kampung),
22. Joko Pitoyo,
23. Asep KM Lobar,
24. Abu Ikbal,
25. Romo.
26. Alin
27. Tawa,
28. Andi Mulyan Mataram,
29. Asri (KM Sukamulia),
30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima)
31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media. | MoreNews by AF themes.