Skip to content
Kampung Media
Kampung Media

Kampung Media

penghargaan-kampung-media
Primary Menu
  • Inspirasi Kampung
  • Kuliner Kampung
  • Wisata Kampung
  • Otomotif
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Sosial Keagamaan
  • Artikel/Opini

Ketika Sertifikat Berbicara, Mengapa Desa Harus Menghentikan Pembangunan di Tanah Warga?

Lalu Rosmawan December 2, 2025
IMG-20251201-WA0100

Pembangunan Kantor Desa Bagu yang sudah dimulai beberapa hari lalu, setelah kantor lama ambruk pada Maret 2025, karena kondisi bangunan yang sudah rapuh dan tidak layak, kembali memunculkan satu persoalan tentang status sebagian tanah yang hingga kini masih diklaim oleh ahli waris pemilik tanah. Polemik pembangunannya muncul setelah peletakan batu pertama yang dilakukan tanpa kejelasan status tanah. Selain itu, menurut keterangan perwakilan ahli waris, pembangunan itu dilakukan tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan langsung kepada mereka. Bagi masyarakat, sikap pemerintah desa ini tidak hanya memicu konflik, tetapi juga menciptakan contoh buruk dalam pengelolaan aset publik.

 

Sejak awal, pihak keluarga pemilik sebagian tanah menegaskan bahwa klaim mereka bukan atas keseluruhan area pembangunan, melainkan hanya pada sebagian kecil tanah sekitar dua hingga tiga are, yang tercatat sebagai hak milik berdasarkan sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional pada 27 Juni 1991. Sertifikat ini dilengkapi sampel Garuda sebagai bukti otentik. Sementara itu, dokumen yang ditunjukkan pemerintah desa berupa silsilah tanah yang tidak memiliki kekuatan pembuktian formal yang setara, dan bahkan diakui bahwa lahan tersebut pernah dipinjam.

 

Beberapa bukti sejarah juga memperjelas persoalan ini. Tanah seluas sekitar sepuluh are yang dibebaskan oleh pemerintahan desa terdahulu memang tidak dipersoalkan. Namun area selebihnya sekitar dua hingga tiga are, belum pernah melalui proses pembebasan. Pagar batas yang dulu dibangun sebagai penanda justru dilaporkan dibongkar oleh pemerintahan saat ini dengan alasan meminjam lahan untuk “kegiatan 17 Agustus”. Dari sinilah area tersebut perlahan kembali digunakan dalam aktivitas administratif desa.

 

Menurut salah satu tokoh masyarakat dalam wawancara yang saya lakukan, pembangunan fasilitas publik di atas tanah yang belum selesai statusnya berpotensi menimbulkan persoalan etis dan administratif. Ia menilai tanah yang masih disengketakan seharusnya tidak menjadi lokasi pembangunan sebelum ada kejelasan hukum.

 

Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari hasil wawancara, hingga kini belum terdapat dokumen pembuktian yang secara resmi dipublikasikan oleh pemerintah desa. Satu-satunya kekuatan yang mereka miliki adalah “penguasaan fisik”. Selain itu, peletakan batu pertama disebut berlangsung tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.

 

Di tengah ketegangan ini, pemerintah kabupaten, polres, polsek, BPMD, hingga pihak kecamatan mungkin bisa menghentikan sementara seluruh pembangunan, setidaknya sampai ada musyawarah resmi antara pemerintah desa dan pemilik tanah. Jika tidak, besar kemungkinan hal ini berpotensi menimbulkan langkah hukum dari pihak keluarga jika tidak ada penyelesaian melalui musyawarah.

 

Dari konflik ini menunjukkan dua hal penting. Pertama, desa tidak memiliki kepastian aset. Jikalau kantor desa dibangun di atas tanah orang lain, lalu apa warisan administrasi yang diberikan kepada generasi berikutnya? Kedua, kantor desa adalah simbol “rumah bersama”, dan rumah bersama tidak bisa berdiri di atas tanah yang diperebutkan.

 

Selama pemerintah desa belum menyelesaikan akar persoalan ini, yaitu status kepemilikan pada sebagian tanah yang masih disengketakan, maka pembangunan apapun berpotensi mengundang masalah berkepanjangan. Intinya, pemerintah desa perlu berhenti sejenak dari kegiatan pembangunan, kembali ke meja musyawarah, dan menuntaskan apa yang sejak awal terabaikan, yaitu hak pemilik tanah serta kepastian hukum pembangunan publik.

 

Penulis : Ananda Dwi Salsabila, Mahasiswi Prodi KPI UIN Mataram

Continue Reading

Previous: Bypass Lembar–Kayangan Senilai Rp3,5 T Siap Percepat Logistik NTB
Next: Kabur Aja Dulu: Melarikan Diri atau Bentuk Perlawanan Politik?”

Berita Terkait

IMG-20251202-WA0012
  • Artikel/Opini

Kabur Aja Dulu: Melarikan Diri atau Bentuk Perlawanan Politik?”

Lalu Rosmawan December 2, 2025
IMG-20251127-WA0091
  • Artikel/Opini

Korupsi Pertamina : Skandal Pertamina dan Luka Mendalam yang Tak Boleh Diabaikan

Lalu Rosmawan November 27, 2025
IMG-20251127-WA0010
  • Artikel/Opini

Smartboard: Senjata Komunikasi Politik Prabowo Melawan omongan kosong

Lalu Rosmawan November 27, 2025

Berita Terkini

  • Kabur Aja Dulu: Melarikan Diri atau Bentuk Perlawanan Politik?”
  • Ketika Sertifikat Berbicara, Mengapa Desa Harus Menghentikan Pembangunan di Tanah Warga?
  • Bypass Lembar–Kayangan Senilai Rp3,5 T Siap Percepat Logistik NTB
  • Astra Motor NTB, Satlantas Polres Lombok Barat, dan Jasa Raharja NTB Berikan Apresiasi untuk Pengendara Tertib Gerung
  • Ratusan Atlet Muda Ramaikan Selaparang MPI Laser Run 2025 di Mataram

Kanal Berita

  • Artikel/Opini
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Indeks
  • Inspirasi Kampung
  • Kesehatan
  • Kuliner Kampung
  • Olah Raga
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sosial Keagamaan
  • Teknologi
  • Wisata Kampung

Baca juga

IMG-20251202-WA0012
  • Artikel/Opini

Kabur Aja Dulu: Melarikan Diri atau Bentuk Perlawanan Politik?”

Lalu Rosmawan December 2, 2025
IMG-20251201-WA0100
  • Artikel/Opini

Ketika Sertifikat Berbicara, Mengapa Desa Harus Menghentikan Pembangunan di Tanah Warga?

Lalu Rosmawan December 2, 2025
Kuning Baliho Kampanye Program Kerja Poster (1000 x 700 piksel)_20251202_061407_0000
  • Inspirasi Kampung

Bypass Lembar–Kayangan Senilai Rp3,5 T Siap Percepat Logistik NTB

Ibra_kmrb December 2, 2025
e9e461f8-ae65-41ba-a303-ad6744daf3ee
  • Otomotif

Astra Motor NTB, Satlantas Polres Lombok Barat, dan Jasa Raharja NTB Berikan Apresiasi untuk Pengendara Tertib Gerung

adminkampung December 1, 2025

SEKRETARIAT


Jl.Banda Sraya Gg.sakura No.5 Pondok Indah Kel.Pagutan Barat Kota Mataram
Nomor Kontak: 089637675034
Email: kampungmedia2008@gmail.com


Konsultan Media: Lombok Inisiatif – Akta Notaris Nomor 135 tanggal 14 Maret 2015.
Alamat: Jalan Bhanda Sraya 23 Griya Pagutan Indah Mataram.

REDAKSI

Publisher VIP (Visual Informasi & Publikasi) PRODUCTION & Lombok Kreatif.

Chief Executive Officer:
Asrobi Abdihi
Chief of Content:
Fakhrul Azhim
Manager Operations / Editor in Chief :
Afifudin
Sekretaris Redaksi: Neneng Pebriana

TIM REDAKSI

Kepala Kampung / Pemred :
Asrobi Abdihi
Redaktur Pelaksana :
Fakhrul Azhim
Editor Senior : Ncep
Editor: Abdi, Achim Nadfia,
Reporter: Muhammad Safwan, Jumaili, Ncep

DEWAN PAKAR

Suaeb Qury, S.H.I.

KONTRIBUTOR

1.Muhammad Safwan (Kota Mataram) 2.Jumaili (Lombok Tengah) 3.Hasan Karing ( KM Brang Ene Sumbawa) 4.Adi Pradana (Kab.Bima)5.Opick Manggelewa. KM Manggelewa (Dompu) 6.Joko KM Panto daeng Sumbawa 7.Ryan KM Gempar Bima 8.Faidin (KM kempo) Dompu 9.Alimuddin (KM Maluk) KSB 10.Randal Patisamba (KM Rampak Nulang) 11.Ibrahim Arifin (KM Rensing Bat) Lotim 12.Yakub (KM SasakTulen) Lobar 13.Alamsyah (KM Tembe Nggoli) Bima 14.M. Hariyadin (KM. Sarei Ndai Kota Bima 15.Andre Kurniawan (KM.Masbagik) Lotim 16.Ali Nurdin (KM. Taliwang) Sumbawa 17.Hajrul Azmi ( KM. Sajang Bawak Nao ) Loteng 18.Desa Wisata Masmas Loteng 19.Abdul Satar Lobar 20.Nurrosyidah Yusuf 21.Masyhuri (sambang kampung),22.Joko Pitoyo, 23.Asep KM Lobar, 24. Abu Ikbal, 25. Romo. 26. Alin 27. Tawa, 28. Andi Mulyan Mataram,29. Asri (KM Sukamulia), 30. Efan (Kampung Media Lengge Wawo-Bima) 31. Aulia Abdiana

Copyright © Kampung Media.