Kasus korupsi yang menimpa dua pejabat Pemerintah Provinsi NTB pada 2025 kembali membuka luka lama tentang rapuhnya integritas birokrasi daerah. Satu terseret kasus pengadaan masker COVID-19, dan satu lagi terkait pengelolaan lahan di kawasan Gili. Dua kasus ini bukan hanya urusan hokum keduanya memukul kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang seharusnya mereka andalkan.
Kasus dugaan korupsi masker terasa sangat menyakitkan. Hasil dari BPKP perwakilan NTB dan Penyidik sejak 2025 menyebut bahwa proyek pengadaan masker yang pada masa pandemi semestinya melindungi rakyat justru menghasilkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar. Aparat penegak hukum menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19. Di saat rakyat merasakan susahnya dengan ancaman kesehatan dan ekonomi, ada oknum yang justru memanfaatkan situasi genting ini untuk mencari keuntungan pribadi. Jika dugaan itu terbukti, maka ini bukan cuma tindak pidana ini pengkhianatan moral. Anggaran publik di masa krisis seharusnya menjadi alat penyelamat, bukan celah untuk memperkaya diri.
Kasus lahan di Gili pun tak kalah menunjukkan betapa kacaunya pengawasan aset daerah. Penyidik merinci bahwa lahan milik pemerintah dikuasai dan di sewakan secara ilegal oleh oknum yang kemudian memberikan keuntungan pribadi kepada tersangka. Nilai kerugian negara dari kasus pemanfaatan aset Gili Trawangan diklaim mencapai sekitar Rp. 1,4 miliar. Dalam kasus ini, penyidik dari kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga tersangka: dua pihak swasta dan satu pejabat salah satunya yaitu Mawardi Khairi. Dugaan utamanya pemanfaatan lahan atau aset daerah seluas sekitar 65 hektare tanpa izin resmi , dengan penghasilan dari sewa lahan dan kepentingan pribadi. Kawasan wisata strategis dengan nilai ekonomi tinggi sangat rentan jadi ajang permainan kekuasaan. Ketika pengelolaan lahan tidak transparan, yang muncul adalah praktik-praktik yang menjauh dari kepentingan publik. Pada akhirnya masyarakatlah yang menanggung akibat buruk dari tata kelola yang tidak sehat.
Memang, keputusan pemerintah untuk menonaktifkan dua pejabat tersebut merupakan langkah yang layak diapresiasi. Namun masyarakat sudah terlalu sering melihat kasus korupsi berhenti di tengah jalan. Penonaktifan saja tidak cukup publik butuh proses hukum yang terbuka, tidak salah pilih, dan benar benar menuntaskan akar persoalan. Jika tidak, kepercayaan publik yang sudah rapuh hanya semakin hancur.
Dampaknya pun tidak sederhana. Korupsi pejabat daerah menyisakan jejak panjang citra pemerintah rusak, pelayanan publik terganggu, dan kepercayaan investor menurun. NTB yang sedang gencar memajukan sektor pariwisata tentu akan terpukul jika permasalahan semacam ini terus berulang.
Karena itulah pembenahan birokrasi tidak boleh setengah hati. Pengawasan internal harus diperkuat, proses pengadaan harus lebih ketat dan transparan, dan pengelolaan aset publik harus diawasi secara serius. Peran masyarakat dan media juga penting sebagai pengontrol agar integritas pejabat tidak berhenti.
NTB membutuhkan aparatur yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kelompok tertentu. Skandal ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa pembenahan harus dilakukan sekarang, bukan nanti. Hanya dengan membangun sistem yang bersih, NTB bisa bergerak maju tanpa terus dibayangi kasus korupsi yang menguras kepercayaan publik.
Penulis: Ghaitsa Gefira Mahasiswi jurusan Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Mataram
