Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB kembali membuka mata kita bahwa integritas politik di daerah masih sangat rapuh. Aliran dana miliaran rupiah melalui jalur pokok pikiran yang seharusnya menjadi jembatan antara kebutuhan rakyat dan kebijakan pemerintah malah berubah menjadi sumber persoalan.Dalam kasus ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu termasuk Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim. Dalam penahannya, ketiganya langsung di bawa ke lembaga Permasyarakatan ( Lapas ) sebagai bagian dari tahapan hukum. Jumlah uang itu di temukan sampai saat ini disebut sekitar Rp 1,85 miliar. Ini bukan hanya sekedar angka dalam laporan hukum ini adalah potret dari betapa jauhnya sebagai wakil rakyat memahami makna jabatan sebagai amanah. Sampai hari ini, tiga anggota DPRD NTB telah resmi di tetapkan sebagai tersangka. Penyidikan juga tidak berhenti pada tiga nama ini. Kejaksaan Tinggi NTB sudah memanggil 32 anggota dewan lain, termasuk beberapa pimpinan, untuk memberikan keterangan tambahan. Ada sesuatu yang keliru dalam cara sebagian wakil rakyat memahami kekuasaan.
Pola pikir sebenarnya diciptakan untuk memastikan aspirasi rakyat bisa diterjemahkan menjadi program nyata. Namun ketika mekanisme ini dijadikan alat tawar-menawar, nilai kemuliaannya langsung runtuh. Kasus di NTB memperlihatkan bahwa sebagian politisi masih melihat ruang jabatan sebagai meja negosiasi, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Gratifikasi, sekecil apa pun, adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan warga. Lebih ironis lagi jika itu dilakukan oleh orang-orang yang diberi mandat memperjuangkan kepentingan publik. Tindakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan moralitas politik yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi.
Dampaknya pun jauh lebih dalam daripada sekadar potensi kerugian negara. Ketika lembaga legislatif yang semestinya menjadi pengawas eksekutif justru tersandung kasus penyimpangan, masyarakat berhak mempertanyakan kualitas keputusan politik yang lahir dari gedung parlemen. Apakah benar program itu dibangun untuk rakyat, atau sebenarnya hasil dari transaksi yang tidak pernah terlihat di depan umum?
Karena itu, langkah penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Transparansi bukan hanya kebutuhan hukum, tetapi kebutuhan publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana penyimpangan terjadi, siapa saja yang menggerakkannya, dan bagaimana sistem pengawasan harus diperbaiki agar celah serupa tidak lagi dimanfaatkan.
Selain itu, pembenahan menyeluruh mutlak diperlukan. Sistem pola pikir harus di desain ulang agar bebas dari potensi gratifikasi. Audit harus diperkuat, mekanisme pelaporan diperjelas, dan proses pengawasan melibatkan lebih banyak pihak independen. Tanpa perubahan sistemik, kasus serupa hanya menunggu waktu untuk kembali terulang.
Apa yang terjadi di NTB bukan sekadar masalah lokal ini peringatan nasional. Selama jabatan publik diperlakukan seperti komoditas dan bukan amanah, demokrasi akan tetap berjalan pincang. Para wakil rakyat harus kembali mengingat bahwa kursi yang mereka duduki tidak untuk diperjual belikan, tetapi untuk memperjuangkan kepentingan mereka yang telah memberi kepercayaan.
Kini masyarakat NTB menunggu langkah nyata bukan sekadar pernyataan. Integritas tidak bisa dibuktikan lewat kata-kata, tetapi lewat keberanian bersikap jujur, tegas, dan transparan.
Jika para pemegang kekuasaan tidak mampu memperbaiki diri, maka merekalah yang menjadi ancaman terbesar bagi tegaknya demokrasi.
Dan hari ini, publik tidak hanya menuntut penyelesaian kasus. mereka menuntut perubahan budaya politik. tanpa itu, kasus grafitasi DPRD NTB hanyalah awal dari keruntuhan kepercayaan yang lebih luas.
Penulis: Muhammad Rizki Perdana Mahasiswa Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri Mataram
