Renungan Rabu Pagi:
Membiasakan membaca Al-Qur’an merupakan amalan mulia yang mendatangkan pahala, ketenangan, dan petunjuk hidup. Namun, ketika sejumlah surah dan ayat tertentu disusun menjadi bacaan rutin dengan urutan khusus, muncul pertanyaan penting: apakah susunan tersebut memiliki tuntunan Rasulullah ﷺ atau merupakan hasil penyusunan para ulama? Memahami perbedaannya penting agar semangat beribadah tetap berjalan sesuai tuntunan syariat.
Al-Qur’an adalah petunjuk bagi kehidupan manusia. Membacanya bukan sekadar melafalkan huruf, melainkan ibadah yang mengandung pahala, pelajaran, dan keberkahan. Allah SWT berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca Kitab Allah, mendirikan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan merugi.” (QS. Fatir: 29).
Dalam praktiknya, ada umat Islam yang merutinkan bacaan Al-Fatihah, Al-Baqarah ayat 1–5, Ayat Kursi, dua ayat terakhir Al-Baqarah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas. Susunan ini memuat ayat dan surah yang memiliki keutamaan. Akan tetapi, perlu dibedakan antara keutamaan masing-masing bacaan dan dalil yang menetapkan seluruhnya sebagai satu rangkaian ibadah tertentu.
Al-Fatihah merupakan surah paling agung dalam Al-Qur’an. Rasulullah ﷺ menjelaskan keutamaannya kepada Abu Sa’id bin Al-Mu’alla dalam hadis riwayat Bukhari. Surah ini juga pernah digunakan sebagai ruqyah sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.
Ayat Kursi pun memiliki keutamaan besar. Dalam hadis riwayat Bukhari, Abu Hurairah memperoleh pengajaran dari setan bahwa siapa yang membacanya sebelum tidur akan dijaga Allah dan setan tidak mendekatinya hingga pagi. Rasulullah ﷺ membenarkan keterangan tersebut.
Adapun dua ayat terakhir Surah Al-Baqarah memiliki keutamaan sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
مَنْ قَرَأَ بِالْآيَتَيْنِ مِنْ آخِرِ سُورَةِ الْبَقَرَةِ فِي لَيْلَةٍ كَفَتَاهُ
Artinya: “Barang siapa membaca dua ayat terakhir Surah Al-Baqarah pada malam hari, niscaya kedua ayat itu mencukupinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kata كَفَتَاهُ (mencukupinya) dijelaskan para ulama dengan beberapa pemaknaan, antara lain sebagai perlindungan dan kecukupan dari keburukan, serta mencukupi dari salat malam.
Sementara itu, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas merupakan tiga surah yang diajarkan Rasulullah ﷺ untuk dibaca pada pagi dan petang serta sebelum tidur.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi, Rasulullah ﷺ bersabda:
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ حِينَ تُمْسِي وَحِينَ تُصْبِحُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَكْفِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ
Artinya: “Bacalah Qul Huwallahu Ahad dan dua surah perlindungan (Al-Falaq dan An-Nas) pada waktu petang dan pagi sebanyak tiga kali, niscaya itu mencukupimu dari segala sesuatu.”
Lantas, bagaimana hukum menyusun seluruh bacaan tersebut menjadi rutinitas?
Pada dasarnya, mengatur jadwal membaca Al-Qur’an merupakan ikhtiar baik untuk menjaga istiqamah. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ
Artinya: “Amalan yang paling dicintai Allah adalah amalan yang dilakukan secara terus-menerus meskipun sedikit.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memberikan pelajaran bahwa konsistensi dalam beribadah sangat penting. Seseorang boleh menyusun jadwal tilawah sendiri, termasuk menggabungkan beberapa surah dan ayat yang memiliki keutamaan.
Namun, jangan sampai susunan buatan manusia diyakini sebagai satu paket wirid yang secara khusus ditetapkan Rasulullah ﷺ, apabila tidak ditemukan dalil yang mendasarinya. Sebab, menetapkan tata cara, waktu, jumlah, dan keutamaan khusus dalam ibadah memerlukan landasan syariat.
Allah SWT mengingatkan:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Artinya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Karena itu, umat Islam hendaknya tidak mudah menyalahkan orang yang membaca rangkaian tersebut, tetapi juga tidak tergesa-gesa menganggapnya sebagai sunnah khusus Nabi. Apabila ada yang mengajarkannya sebagai susunan praktis untuk membiasakan tilawah, hal itu perlu dibedakan dari klaim bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan urutan tersebut.
Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar dan Syekh Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahtani dalam Hisnul Muslim menghimpun berbagai zikir dan bacaan berdasarkan riwayat. Namun, kemiripan beberapa bacaannya tidak otomatis membuktikan bahwa susunan tujuh bagian tersebut berasal dari kedua ulama itu.
Ukuran kebaikan ibadah bukan hanya banyaknya bacaan, tetapi juga keikhlasan, pemahaman, dan kesesuaiannya dengan tuntunan Rasulullah ﷺ. Mari merawat semangat membaca Al-Qur’an, memperbanyak zikir, serta membangun kebiasaan ibadah tanpa mengada-adakan ketentuan agama. Berpegang pada dalil bukan berarti membatasi kebaikan, melainkan menjaga agar setiap kebaikan tetap berada di jalan yang diridai Allah SWT.
Wallahu a’lam bish-shawab. (Dr.Drs.H. Muhtadi Hairi, M.Pd)
