NIB dan Halal Jadi Kunci, PLUT KUMKM NTB Perkuat Daya Saing UKM Lokal
Pelayanan pendampingan dan fasilitasi terus diberikan kepada para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang datang ke Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada Senin, 26 Januari 2026, sejumlah pelaku UKM memanfaatkan layanan konsultasi terkait legalitas usaha, khususnya pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal. Layanan ini menjadi bagian dari komitmen PLUT KUMKM NTB dalam mendorong UKM agar lebih tertib administrasi dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Pendamping PLUT KUMKM NTB, Hj. Nini Suhaini, menegaskan bahwa NIB dan Sertifikat Halal memiliki peran strategis bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha UKM.
“Jika NIB adalah identitas usahanya, maka Sertifikat Halal adalah jaminan mutu produknya,” ujar Hj. Nini.
Ia menjelaskan bahwa di Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sertifikasi halal bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelaku UKM perlu memahami pentingnya sertifikasi tersebut sejak dini.
Menurutnya, Sertifikat Halal memberikan manfaat nyata bagi pelaku UKM. Pertama, mampu meningkatkan daya saing produk karena memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan produk yang belum bersertifikat. Kedua, memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen dalam mengonsumsi atau menggunakan produk. Ketiga, membuka akses pasar global, termasuk peluang ekspor ke negara-negara Muslim di Timur Tengah dan berbagai belahan dunia.
PLUT KUMKM NTB berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku UKM agar semakin profesional, berdaya saing, dan siap menembus pasar nasional maupun internasional melalui pemenuhan legalitas usaha dan sertifikasi yang lengkap. (Tim KM Mataram)
