MATARAM, 30 Juni 2026 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR). Acara yang berlangsung di Aula BBPOM di Mataram ini dihadiri oleh 30 orang peserta yang berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi, Kota dan Kabupaten serta penanggung jawab sarana pelayanan kefarmasian di Pulau Lombok.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram, S.Si, Apt. Tantangan besar yang dihadapi wilayah NTB terkait tingginya angka penyerahan antibiotik tanpa resep dokter yang nilainya masih di atas rata-rata nasional menjadi sorotan. “Melalui Bimbingan Teknis ini, kami mengajak sejawat apoteker untuk berdiri di garda terdepan sebagai pembatas ketat penyerahan antibiotika tanpa resep dokter serta agen edukasi bagi masyarakat luas. Pastikan juga edukasi mengenai pembuangan sisa antibiotik yang tepat telah dilakukan agar tidak memicu resistensi bakteri di lingkungan sekitar kita,” tegas Kepala BBPOM di Mataram.
Narsumber pertama menghadirkan drh. Dwi Iswanto, fungsional Medik Veteriner Muda dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB. Dalam paparan materinya disampaikan hasil penelitian Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Pendidikan Mandalika yang menunjukkan temuan sekitar 60% peternak di NTB menggunakan antibiotik tanpa resep dokter hewan. Selain itu, pada salah satu daerah ditemukan sebesar 75% bakteri E. coli di air sumur telah kebal terhadap Amoksisilin akibat cemaran limbah dari kandang ternak. Demikian pula pada sampel daging ayam yang diuji di salah satu di pasar yang telah terkontaminasi E. coli yang kebal terhadap Penisilin G sebesar 62,5%. “Pendekatan One Health yang merupakan integrasi antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan serta penerapan biosekuriti ketat dan penggunaan alternatif alami seperti probiotik dan fitobiotik untuk mengurangi ketergantungan pada antibiotik sangat penting dalam pengendalian AMR,” ungkapnya.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Ketua Tim Deputi 1 BBPOM di Mataram, Abdillah Wibisono, S.Farm, Apt., M.LabQAMgt menyampaikan jika AMR telah menjadi ancaman global yang memicu jutaan kematian di seluruh dunia. Badan POM memiliki komitmen dalam pengendalian AMR dengan diterbitkannya Keputusan Kepala BPOM No. 350/2025 tentang Peta Jalan Rencana Aksi Pengendalian AMR 2025-2029. “Hasil pengawasan Badan POM menunjukkan jika praktik penyerahan antibiotik tanpa resep di apotek masih kerap terjadi. Untuk itu, BBPOM di Mataram mendorong adanya sinergi dalam pengendalian AMR diantaranya dengan advokasi ke pemerintah daerah untuk penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati dan Walikota se-Pulau Lombok guna memperketat regulasi” sambungnya.
Melalui Bimtek ini, BBPOM di Mataram terus mendorong pengendalian resistensi antibiotika dapat konsisten dilaksanakan agar target nasional persentase penyerahan antibiotika tanpa resep dokter dapat tercapai dibawah 50% pada tahun 2029 mendatang. Pengendalian ini dapat dilakukan secara efektif dengan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan. Tenaga Kefarmasian di apotek sebagai salah satu pemangku kepentingan berperan dalam memastikan mutu antibiotik, penyerahan yang rasional, pemusnahan yang tepat serta edukasi kepada pasien sebagai bagian dari upaya pengendalian AMR. (Tim KM BBPOM)
