Penyerahan Piagam Penghargaan Atas Raihan OPINI WTP ke-XI kali oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan RI) yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Provinsi NTB. Penghargaan ini diberikan karena Pemerintah Provinsi NTB mampu menyajikan Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan disajikan secara wajar dalam semua hal yang bersifat material. Opini WTP diberikan kepada Pemerintah Daerah karena selain mampu menyajikan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), juga diberikan karena Sistem Pengendalian Intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyerahan piagam tersebut, Kakanwil Perbendaharaan juga menyampaikan beberapa hal terkait capaian realisasi Belanja Negara di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Realisasi TKDD sebagai berikut :
1. Realisasi Belanja APBN per 31 Oktober 2022 sebesar 80,89%.
2. Realisasi Penyaluran TKDD khususnya DAK Fisik per 30 September 2022 sebesar 56,37% dari Pagu. Realisasi ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 sebesar 47,54% dan juga lebih tinggi dari rata-rata nasional tahun 2022 sebesar 41,65%.
Dari sisi kinerja penyaluran DAK Fisik Tahun 2022, Penyaluran DAK Fisik Provinsi NTB secara nasional berada pada peringkat 1 Nasional.
3. Tetapi jika dilihat dari realisasi penyaluran ke masing-masing Pemerintah Daerah per 20 Oktober 2022, realisasi DAK fisik untuk Pemerintah Provinsi NTB masih cukup rendah sebesar 46,16%, untuk itu Pihak Kanwil Perbendaharaan meminta Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan berbagai langkah dan upaya untuk percepatan penyaluran maupun penyerapan DAK fisik tersebut.
4. Adapun realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Wilayah Nusa Tenggara Barat, dapat diinformasikan sebagai berikut :
a. Belanja Penanganan Kesehatan sebesar Rp.373,67 Milyar, sedangkan realisasi secara nasional sebesar Rp. 25,67 Trilyun;
b. Belanja Perlindungan Masyarakat sebesar Rp.1,94 Trilyun, sedangkan realisasi secara nasional sebesar Rp. 82n43 Trilyun;
c. Belanja Penguatan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp.2,02 Trilyun, sedangkan realisasi secara nasional sebesar Rp. 28,53 Trilyun;
5.Untuk belanja perlindungan social dalam rangka penanganan dampak inflasi sesuai amanat PMK 134/PMK.07/2022, secara keseluruhan total pagu anggaran yang disiapkan oleh 11 (sebelas) Pemerintah Daerah se Nusa Tenggara Barat adalah sebesar Rp. 64,865 Milyar atau rata-rata sebesar 2,32% dari DTU yang diperhitungkan sebesar 2,667 Trilyun, ini berarti bahwa alokasi yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah se Nusa Tenggara Barat berada di atas alokasi wajib 2% sesuai amanah PMK tersebut. Dan untuk Pemerintah Provinsi NTB sendiri telah menyiapkan alokasi sebesar Rp. 10,899 Milyar atau 2,11% dari DTU yang diperhitungkan sebesar Rp. 516,237 Milyar.