Kronologi Menag Yaqut “Kucing-Kucingan” dengan Pansus Haji DPR

Cerita dari Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas tengah menjadi sorotan publik atas sikapnya yang dinilai menghindari panggilan Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan Haji 2024. Berdasarkan catatan Bisnis, pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah ini telah dua kali absen dalam panggilan Pansus Haji. Pertama, pemanggilan Pansus pada (10/9/2024), Yaqut absen lantaran menghadiri agenda MTQ di Kalimantan Timur.

Khusus pada panggilan pertama ini, Menag Yaqut diduga telah berbohong kepada Pansus Haji. Buktinya, Anggota Pansus Haji DPR, Marwan Jafar mengatakan telah memperoleh surat undangan rakor di Kemenag di hari yang sama dengan pemanggilan Yaqut oleh Pansus.

“Jadi alasannya MTQ, tetapi pada kenyataannya ternyata kita menemukan surat yang ada di dalam Kementerian Agama bahwa pada hari ini dia sedang melakukan rapat koordinasi jam 3 sore ini kantor Kemenag,” kata Marwan dalam konferensi pers di Komisi IV, Selasa (10/9/2024).

Pada panggilan kedua (19/9/2024), Menag kembali mangkir dengan alasan tengah dalam kunjungan ke Eropa. Sementara itu, pada ketiga Senin (23/9/2024), Menag Yaqut juga berpotensi mangkir karena tengah bertugas mewakili presiden di Paris, Prancis.

Pasalnya, pemanggilan ketiga itu berbarengan juga dengan rapat kerja yang digelar oleh Komisi VIII DPR RI soal evaluasi Haji 2024 bersama sejumlah Kementerian terkait.

“Pertama kami sampaikan permohonan maaf karena memang bapak menteri sedang menjalankan tugas yang diberikan. Hari ini sedang ada di Prancis dalam menjalankan tugas mewakili presiden pada acara international meeting for peace di Paris,” kata Wamenag Saiful Rahmat dalam rapat komisi VIII di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Ancaman Jemput Paksa Menag

Pemanggilan Menag Yaqut pada intinya bertujuan untuk membahas soal carut marut penyelenggaraan haji 2024 secara komprehensif. Hanya saja, pemanggilan itu tak kunjung diindahkan oleh Yaqut.

Oleh karenanya, Anggota Pansus Haji, Luluk Nur Hamidah menyampaikan bahwa Menag Yaqut bisa jadi akan dijemput paksa dengan menggandeng kepolisian jika mangkir tiga kali.

“Hal itu dimungkinkan [jemput paksa dengan kepolisian] berdasarkan aturan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3),” ujar Luluk.

Di samping itu, sikap Yaqut yang terkesan kucing-kucingan dengan Pansus Haji ini telah melecehkan DPR RI yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi pemerintah.

“Saya menyayangkan Menteri Agama yang kembali mangkir atas panggilan Pansus. Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap lembaga DPR,” tambah Luluk.

7 Temuan Pansus Haji 

Anggota Pansus Hak Angket Haji 2024, Wisnu Wijaya, menyampaikan, setidaknya terdapat tujuh temuan yang berhasil diperoleh Pansus Hak Angket Haji 2024.

Pertama…

Pertama, proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) bukan dari otoritas Arab Saudi.

Kedua, sebanyak 3.500 jemaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu nol tahun.

Ketiga, adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” ujar Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2024).

Temuan berikutnya yaitu adanya tekanan pada sejumlah saksi dari unsur jemaah hingga pejabat sepanjang penyelidikan. Kelima, pelaporan data keberangkatan haji khusus melalui sistem Siskohat dan Siskopatuh tidak berjalan real-time, sehingga data keberangkatan sering kali terlambat atau tidak lengkap.

Bahkan kata Wisnu, setelah operasional haji selesai beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) belum melaporkan jumlah jemaah yang berangkat, menyebabkan ketidakpastian jumlah jemaah yang berangkat.

Keenam, yaitu tidak ada regulasi yang jelas terkait pelunasan. Dengan demikian, hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu yang lebih diuntungkan dibanding jemaah lain dalam hal percepatan keberangkatan.

Temuan ketujuh, yakni pengawasan Kemenag yang dinilai tidak memadai terhadap PIHK lantaran kerap gagal melaporkan keberangkatan jamaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang tegas untuk ketidakpatuhan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *