KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.
Ia akan digantikan oleh Prabowo Subianto yang terpilih sebagai presiden lewat Pemilihan Presiden 2024.
Setelah tidak lagi menjadi presiden, Jokowi akan menerima sejumlah fasilitas dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala negara dan pemerintahan. Berikut sederet fasilitas yang akan diterima Jokowi setelah tidak menjadi presiden.
1. Gaji pokok
Jokowi akan menerima gaji pokok setelah tidak lagi menjabat sebagai RI-1. Gaji pokok yang diberikan adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir presiden.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Untuk diketahui, gaji pokok presiden sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 diatur bahwa gaji pokok tertinggi pejabat Negara Republik Indonesia adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MK.
Pasal 1 huruf a PP Nomor 75 Tahun 2000 mengatur, gaji pokok Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MK sebesar Rp 5.040.000.Jika Rp 5.040.000 dikali enam sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978 maka Jokowi akan menerima gaji pokok sebesar Rp 30.240.000.
2. Tunjangan, biaya rumah tangga, dan kesehatan
Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatur bahwa mantan presiden berhak menerima tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
Selain itu, mantan presiden berhak mendapatkan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Negara juga menanggung seluruh biaya perawatan kesehatan mantan presiden beserta keluarganya.
Pensiun mantan presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
3. Rumah
Jokowi juga akan menerima rumah setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatur, pemberian rumah berlaku bagi mantan presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Saat ini, rumah yang akan digunakan oleh Jokowi saat pensiun tengah digarap di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Rumah seluas 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare tersebut berada di lokasi yang strategis karena berada di perbatasan Solo-Karanganyar dan berdekatan dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta serta Bandara Adi Sumarmo.
Menurut keterangan Kepala Desa Blulukan Slamet Wiyono, pembangunan rumah pensiun Jokowi selesai pada 2025. Rumah pensiun ini dibangun oleh CV Tunas Jaya Sanur.
4. Kendaraan
Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatur, mantan presiden berhak menerima fasilitas kendaraan lengkap dengan pengemudinya.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat sebagai presiden pada 2004-2014 pernah menerima fasilitas kendaraan berupa mobil dinas kepresidenan Mercedes Benz S-600 pada 2017.
SBY masih menggunakan mobil dinas kepresidenan karena mobil dinas untuk mantan presiden belum disediakan negara.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/3/2017), pada saat itu negara belum menyediakan kendaraan untuk SBY karena sedang melakukan penghematan.
Mercedes Benz S-600 yang digunakan SBY bersifat sementara dan Presiden ke-6 RI ini bersedia mengembalikannya.
5. Biaya pemakaman
Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 1978 mengatur bahwa presiden, wakil presiden, mantan presiden, dan mantan wakil presiden yang meninggal dunia, pemakamannya diselenggarakan oleh negara.
Negara juga menanggung seluruh biaya pemakaman apabila yang meninggal adalah istri/suami presiden, istri/suami wakil presiden, isteri/suami mantan presiden, istri/suami mantan wakil presiden, janda/duda mantan presiden, atau janda/duda mantan presiden.
Itulah sederet fasilitas yang akan diterima Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.