Negara menarik uang dari rakyat atas transaksi, kepemilikan aset atau barang dan lain sebagainya melalui pajak. Dengan uang pajak, maka negara bisa membangun banyak hal untuk kesejahteraan rakyat. Pajak jadi salah satu instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara.
Namun, di sisi lain, tagihan pajak sering kali membuat pening masyarakat, khususnya dari kelompok kelas menengah. Mereka yang penghasilannya tak begitu besar dibebankan pajak berat oleh negara. Alhasil, mereka pun menjadi geram karena dianggap objek pemerasan negara.
Meski begitu, kegeraman masyarakat atas pajak seharusnya tak hanya ditunjukkan kepada negara, tapi juga pencipta sistem pajak pertama, yakni Firaun dari Peradaban Mesir Kuno. Sejarah mencatat, sekitar 3000 Sebelum Masehi (SM) peradaban Mesir yang dipimpin oleh Firaun menciptakan sistem pungutan negara kepada rakyat, yang kini dikenal sebagai sistem pajak.
Alasan Firaun memungut pajak bertujuan untuk modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial. Firaun mengenakan pajak atas barang-barang, seperti gandum, tekstil, tenaga kerja, dan berbagai komoditas lain. Biasanya, hasil pungutan pajak dialihkan untuk membangun sektor serupa. Misalkan, jika menarik pajak atas beras, maka hasil pajaknya dialihkan untuk membangun lumbung beras.