Mataram-Asisten lll Setda NTB, H. Wirawan Ahmad menghadiri acara Rekonsiliasi Kontribusi Iuran PBI-JK, Iuran Wajib PNS Daerah, Iuran Wajib Pemda dan DPRD Triwulan I Tahun 2024, antara Pemerintah Daerah Provinsi NTB dan BPJS Kesehatan, bertempat di Aula Kantor BPJS Cabang Mataram, (15/5/24).
Acara Rekonsiliasi yang rutin dilakukan itu untuk memastikan dalam merealisasikan pembayaran iuran yang menjadi kewajiban antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan.
Selain itu, kata Wirawan acara ini sebagai ajang bertukar informasi agar bagaimana pelayanan BPJS kedepan makin baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat NTB.
Turut hadir dalam kegiatan rekonsiliasi tersebut, diantaranya Kepala BPJS Kesehatan, perwakilan Dinas kesehatan, Perwakilan Dikbud, BPKAD dan tamu undangan lainnya. (Can/her/Diskominfotik)