Mataram – Menanggapi pertanyaan perihal Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, dari Mori Hanafi ke Naufar Fariduan, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda Provinsi NTB, Subhan Hasan, S.Sos., menyatakan bahwa sesungguhnya surat pengantar untuk PAW tersebut telah ditandatangani Gubernur NTB.
Ia menyatakan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, telah menyelesaikan seluruh tahapan proses administrasi PAW tersebut ke Kemendagri dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan.
“Tahapannya sudah selesai, sudah diverifikasi dan divalidasi dokumen dan keasliannya oleh Tim PAW provinsi. Tetap mengacu sesuai PP 12 tahun 2018, dan harus clear and clean ditingkat provinsi. Mengantisipasi jangan sampai ada penolakan dan itu lebih lama lagi prosesnya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa intinya tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Prosesnya sudah selesai semua dan dimasukkan ke aplikasi siola kemendagri. ,” pungkas Subhan.