Lombok Tengah—Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., menekankan kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun setempat tidak boleh mempermudah mengirim pekerja ke luar negeri secara ilegal, bisa dikenakan Pasal 81 UU PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
“Saya tidak melarang buruh ke luar negeri, kalau pekerjaan dan jaminannya bagus, melalui prosedur legal, ada pelatihannya sebelum berangkat, yakin pasti dapat rezeki”, tutur Ummi Rohmi, sapaan akrabnya, pada kegiatan Kunjungan Posyandu Keluarga di Kantor Desa Puyung, Jonggat, Lombok tengah, Selasa (11/10).
Dijelaskan, hampir 100% pekerja yang bermasalah di luar negeri adalah buruh migran yang ilegal, sebagian besar pada akhirnya ditelantarkan, disiksa, hingga sulit untuk dihubungi dan tidak bisa kembali ke tanah air.
Pada kesempatan yang sama, Ummi Rohmi menyampaikan bahwa posyandu keluarga bisa dijadikan pusat edukasi berbasis dusun, contohnya dengan edukasi masalah perkawinan anak dimana para kader bisa memberikan pemahaman kepada anak-anak untuk fokus sekolah dan jangan dulu menikah.
“Lombok Tengah ini sekarang pusat pariwisata dunia, kita akan didatangi oleh seluruh dunia maka kita harus sehat, tentunya posyandu menjadi instrumen yang sangat penting untuk tindakan pencegahan terutama di bidang kesehatan”, ungkapnya.
Koordinator Kader Posyandu, Ayu Anggaraini, menjelaskan bahwa sasaran Posyandu Keluarga Desa Puyung sebanyak 117 anak dengan angka stunting sebanyak 28 anak.
“Kami sudah memberikan intervensi kepada keluarga yang memiliki anak stunting, seperti sosialisasi untuk edukasi terkait stunting, serta pemberian TMT (Makanan Tambahan) protein seperti telur”, pungkasnya. (Nina/Irfan/Diskominfotik)