Pemerintah terus memperkuat pembangunan ekonomi berbasis desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya meningkatkan kemandirian ekonomi dan mengurangi kesenjangan di tingkat desa.

Pendamping Bidang Kelembagaan PLUT NTB
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha bersama yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Namun demikian, pasca pembentukannya melalui Musyawarah Desa Khusus di masing-masing desa, masih banyak koperasi yang belum sepenuhnya memenuhi standar kelembagaan, manajemen usaha, keuangan, pemasaran, maupun digitalisasi.
Untuk mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih yang benar-benar menjadi role model, setidaknya terdapat lima aspek utama yang harus diperkuat, yaitu aspek kelembagaan, bisnis dan usaha, pasar dan pemasaran, keuangan dan permodalan, serta digitalisasi.
1. Aspek Kelembagaan: Fondasi Koperasi yang Kuat
Aspek kelembagaan merupakan pondasi utama dalam membangun koperasi yang berdaya tahan dan berkelanjutan. Koperasi Desa Merah Putih wajib memiliki AD/ART, legalitas lengkap, sistem keanggotaan yang tertib, serta sarana pendukung kelembagaan yang memadai.
Legalitas yang dimaksud antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, serta perizinan lainnya sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Legalitas ini menjadi syarat utama dalam menjalankan usaha, menjalin kemitraan, dan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Dari sisi keanggotaan, koperasi harus memiliki database anggota yang diperbarui secara berkala melalui Buku Daftar Anggota, baik manual maupun digital. Setiap anggota wajib memiliki Nomor Anggota Koperasi (NAK) serta memenuhi kewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang tercatat secara nominatif.
Selain itu, tata kelola koperasi harus dijalankan dengan baik, termasuk penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan pengawas. Koperasi juga harus memiliki kantor operasional, baik milik sendiri maupun sewa, serta plang nama sebagai identitas resmi dan sarana informasi publik.
2. Aspek Bisnis dan Usaha: Kunci Peningkatan Kesejahteraan
Keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kekuatan aspek bisnisnya. Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki perencanaan usaha yang jelas dan terukur. Dokumen penting yang wajib dimiliki antara lain Business Plan, analisa usaha untuk setiap unit usaha, analisa SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), serta Business Model Canvas (BMC).
Dari sisi operasional, koperasi harus memiliki legalitas usaha sesuai bidangnya, menjalankan usaha berdasarkan rencana bisnis yang disusun, memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), serta membuktikan aktivitas usaha melalui rekap penjualan.
Koperasi juga perlu membangun kemitraan yang dituangkan dalam MoU, mengalokasikan modal tetap untuk usaha, serta menetapkan pengelola unit usaha dengan pembagian tugas (job description) yang jelas.
3. Aspek Pasar dan Pemasaran: Menentukan Hidup-Matinya Usaha
Koperasi yang tertib administrasi dan sehat keuangan tetap berpotensi gagal jika produk atau jasanya tidak terserap pasar. Oleh karena itu, Koperasi Desa Merah Putih perlu memiliki company profile sebagai identitas dan alat promosi, serta melakukan analisa pasar untuk memahami potensi dan tantangan usaha.
Inovasi produk dan layanan juga menjadi keharusan, yang dibuktikan dengan analisa kelayakan usaha. Strategi pemasaran harus disusun secara terukur dan didukung oleh saluran distribusi yang jelas, baik secara langsung maupun melalui mitra.
4. Aspek Keuangan dan Permodalan: Menjaga Kepercayaan dan Keberlanjutan
Pengelolaan keuangan yang sehat, tertib, dan transparan merupakan syarat mutlak bagi koperasi profesional. Koperasi yang memiliki kondisi keuangan sehat akan lebih kredibel dan dipercaya oleh anggota maupun mitra usaha.
Dalam aspek permodalan, koperasi harus memiliki instrumen pemupukan modal sendiri yang bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, disertai daftar administrasi yang tertib.
Selain modal internal, koperasi dapat mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan bank maupun non-bank. Koperasi juga wajib memiliki kebijakan dan SOP keuangan, melakukan pencatatan kas secara tertib melalui buku kas, serta menerapkan kebijakan pengelolaan kas, pemupukan modal, keseimbangan arus kas, dan strategi penguatan modal sendiri.
5. Aspek Digitalisasi: Menuju Koperasi Modern dan Adaptif
Di era digital, koperasi tidak bisa lagi dikelola secara konvensional. Koperasi Desa Merah Putih wajib memiliki dan secara berkala memperbarui akun Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) sebagai sarana pelaporan dan transparansi.
Selain itu, koperasi perlu memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp Business, Instagram, dan TikTok sebagai sarana promosi produk dan komunikasi dengan anggota maupun masyarakat luas.
Menuju Koperasi Desa Merah Putih yang Menjadi Teladan
Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar formalitas program, tetapi harus menjadi role model penguatan ekonomi desa. Dengan penguatan kelembagaan, bisnis yang terencana, strategi pemasaran yang tepat, keuangan yang sehat, serta dukungan digitalisasi, koperasi desa dapat tumbuh menjadi lembaga ekonomi rakyat yang profesional, mandiri, dan berkelanjutan.
Keberhasilan koperasi desa pada akhirnya bukan hanya tentang pertumbuhan usaha, tetapi tentang meningkatnya kesejahteraan anggota dan terbangunnya kemandirian ekonomi desa secara nyata.
