Kini, bekerja dari kafe, ruang kerja bersama (coworking space), atau bahkan kota berbeda yang didukung teknologi digital telah menjadi gaya hidup umum, bukan lagi sekadar pengecualian dalam kondisi tertentu seperti misalnya alasan penghematan bahan bakar yang digunakan ke kantor sebagai alasan absurd karena kecemasan stok BBM nasional akibat ditutupnya Selat Hormuz oleh Iran.

Ada juga birokrat yang merespon dengan kebijakan bersepeda (dulu juga pernah masif gerakan Bike to Work dengan alasan sama ditambah value kesehatan) meski jalur bersepeda di jalan jalan umum cuma garis marka tanpa makna.
Pandemi COVID-19 di tahun 2020 memaksa banyak perusahaan di seluruh dunia untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebagai sebuah kebijakan resmi standar bekerja berbasis jam kantor.
Namun konsep ini awalnya dipopulerkan sejak tahun 2010 oleh komunitas digital nomad (pekerja digital yang berpindah-pindah tempat) yang kemudian diadopsi oleh perusahaan teknologi dan startup dengan mengenalkan budaya kerja fleksibel yang fokus pada hasil (outcome-based), bukan pada kehadiran fisik.
Hal ini membuktikan bahwa bekerja dari mana saja secara teknis memungkinkan, dan mengubah pandangan konvensional tentang keharusan bekerja di kantor yang oleh Generasi Z, menjadikan konsep ini sebagai gaya hidup karena menolak rutinitas kaku kantor dan mengutamakan keseimbangan kehidupan-kerja (work-life balance).
Gaya hidup remote work atau hybrid ini pun semakin matang dan dianggap sebagai standar baru, terutama di kalangan tenaga kerja muda yang mencari kebahagiaan dan fleksibilitas dalam pekerjaan.
Terlebih dengan kecanggihan smartphone dan aplikasi yang mampu menggantikan piranti koordinasi dan tugas tugas tetap secara realtime lebih mudah dan ringan dari personal computer (PC) di meja kantor yang dingin dan statis.
Kemenpan-RB sudah menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) bagi ASN melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Namun kebijakan tersebut bersifat opsional, bersyarat, dan bukan hak mutlak untuk meningkatkan produktivitas dan work-life balance tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
WFA/WFH tidak diterapkan secara menyeluruh dan diserahkan kepada instansi masing-masing, artinya tidak wajib bagi seluruh ASN atau di semua instansi dengan kriteria ketat hanya diperuntukkan bagi ASN dengan kinerja baik, bukan untuk pegawai baru, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Misalnya, ASN yang pekerjaannya membutuhkan pelayanan langsung, tatap muka, atau pengawasan langsung wajib tetap bekerja di kantor (WFO) dengan pengaturan ketat WFA secara bergiliran agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak terganggu.
Pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas ini bertujuan untuk transformasi digital, bukan untuk mengurangi jam kerja atau produktivitas ASN meski diawali dengan narasi penghematan BBM karena isu kenaikan harga minyak dunia tadi.
Pemprov Nusa Tenggara Barat dan Pemkot Mataram serta sebagian kabupaten juga sudah melakukannya pada Jumat, 10 April lalu. Aturan ini diberlakukan setiap hari Jumat dalam lima hari kerja sepekan.
Mungkin bagi sebagian ASN, pengaturan hari yang berdekatan dengan libur akhir pekan (Sabtu dan Ahad) terasa seperti berkah long weekend karena tak harus ke kantor. Sebagai pengalaman pertama karena WFH/WFA di masa pandemi tak berlaku seperti teknisnya karena dinamika pelayanan publik yang tinggi yang mengharuskan semua ASN ke kantor dengan protokol pandemi, maka Jumat kemarin itu bagi sebagian ASN lainnya agak canggung “memindahkan” urusan kantor ke dalam rumah karena rupanya yang berlaku adalah kebijakan WFH dan bukan WFA.
Bedanya, karena para ASN harus melaporkan lokasi GPS rumah mereka pada setiap pukul 08.00 pagi, 14.00 siang dan 17.00 diawali dengan absensi online dengan pilihan WFH.
Artinya, selama jam kerja reguler dari 07.30 sampai 17.00, mereka harus kembali ke titik koordinat rumah di jam jam tertentu itu untuk urusan kantor (seperti melaporkan lokasi) di tengah urusan rumah yang biasanya mereka tinggalkan di hari kerja biasa, kini harus pula mengerjakan urusan dalam rumah atau keluar sebentar (karena sedang berada di rumah) dengan status sedang bekerja bukan libur atau izin.
Idealnya, konsep work life balance atau fleksibilitas kerja apalagi pesan transformasi birokrasi digital yang kuat dari pemerintah, jam lapor tersebut harus diganti dengan menagih hasil kerja hari itu sesuai perintah (jika ada) atau menyelesaikan tugas rutin yang ada, cukup di akhir hari kerja.
Dampaknya akan lebih nyata dengan output dan outcome yang ril tanpa harus “merumahkan” ASN dalam mode “bekerja di kantor” yang menimbulkan misorientasi waktu dan tempat.
Paling konyol, ada lagi respon Wamendagri yang mengatakan akan memviralkan mereka yang kelayapan di jam kantor WFH. Lah, emang mereka bakal kelayapan dengan seragam dinas atau atribut tertentu kedinasan di pusat keramaian?
Kendaraan dinas mungkin saja. Tapi sudah bisa dipastikan jabatannya dan dampak buruknya bagi anakbuah jika terpergok kelayapan. Setuju? (Penulis: Zammi Suryadi, Pegiat Literasi NTB)
