LOMBOK TIMUR — BAZNAS Kabupaten Lombok Timur bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 4 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sepakat memberlakukan sistem satu pintu dalam pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi para pegawainya. Pembayaran ZIS di lingkungan perangkat daerah bidang kesehatan tersebut kini ditampung terpusat melalui Dinkes.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Lombok Timur, H. Murjoko, S.E., menjelaskan bahwa mekanisme satu pintu ini diterapkan guna meningkatkan efektivitas, ketertiban, serta efisiensi pemantauan aliran ZIS di sektor kesehatan.
“Dengan sistem satu pintu, pengumpulan ZIS dari lingkungan Dinkes hingga seluruh RSUD menjadi lebih terpusat, terukur, dan tidak lagi terpisah-pisah. Ini akan memperkuat tata kelola ZIS di Lombok Timur,” ujar Murjoko.
Selain mengapresiasi kesepakatan tersebut, Murjoko turut menyoroti perihal klaim BPJS Kesehatan. Ia meminta jajaran direksi RSUD di Lombok Timur memberikan perhatian khusus agar mekanisme pembayaran klaim BPJS sejalan dengan fatwa Dewan Syariah BAZNAS Lombok Timur, yang menempatkan fungsi BPJS sebagai salah satu turunan program zakat di bidang kesehatan.
