Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat sukses tekan angka kriminalitas di Wilayah Hukumnya, Jumat (31/12/2021).
Ini terlihat dari data kriminalitas dalam sepanjang Tahun 2021 dalam Press Release yang digelar siang tadi di Mapolres Lobar.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK, Bersama dengan Forkopimda Lombok Barat.
Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan berkaitan dengan kasus-kasus maupun situasi yang dialami 2021, khususnya di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat
“Diawali dengan jumlah kasus yang terjadi selama tahun 2021, bila dibandingkan dengan tahun 2020, kita mengalami penurunan kasus, sekitar 8,74 %,” ungkapnya.
Dimana sebelumnya terjadi sebanyak 629 kasus, di tahun 2021 ini ada 574 kasus sehingga mengalami penurunan sekitar 8,74 %.
Sedangkan untuk kasus menonjol yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, diantaranya kasus Curanmor di Tahun 2021 ada 25 kasus, dengan penyesaian sebanyak 4 kasus.
Perjudian ada 9 kasus yang terjadi, 6 kasus sudah diselesaikan, tiga lainnya dalam tahap penyelesaian.
“Untuk pembunuhan kosong sepanjang 2021, kemudian anatomi kasus berkaitan dengan curanmor ini, banyak terjadi sekitar pukul 21.00 wita sampai dengan pukul 24.00 wita,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), terjadi 25 kasus itu antara waktu jam 24.00 wita sampai dengan pukul 03.00 wita pagi.
“Sedangkan untuk anatomi tempatnya, curanmor dan curat ini banyak terjadi di perumahan, kalau curatnya sekitar 28 kasus, sedangkan curanmornya ada 15 kasus yang terjadi diperumahan,” pungkasnya.
Untuk tersangka, kasus pencurian dengan pemberatan curat, Polres Lobar mengamankan sebanyak 144 orang.
Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 56 orang, pencurian kendaraan bermotor sebayak 12 orang dan pencuria biasa sebanyak 4 orang.
“Untuk Barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil diamankan, mengamankan baik terkait curanmor, Curat sebanyak 18, Curas 11, Curanmor ada 9 yang bisa kita amankan,” katanya.
Polres Lombok Barat juga berhasil mengungkap kasus menonjol yang sempat menarik perhatian publik dianataranya kasus penusukan terhadap pelajar.
“Yang mengakibatkan pelajar meninggal dunia berhasil kita ungkap, serta kasus jambret terhadap anak kecil juga dapat kita amankan,” tandasnya.
Terkait dengan kasus Kecelakaan Lalulintas, selama tahun 2021 terjadi 121 kasus dengan rincian, meninggal dunia 32 orang, luka berat sebanyak 67 orang, luka ringan 117 orang dan kerugian materil sekitar Rp 269 juta.
Kemudian dari 121 kaus tersebut untuk penyidik dari lalulintas telah menyelesaikan, sebanyak 89 kasus.
Dengan rincian P21 sebanyak satu kasus, SP3 sebanyak 10 kasus, Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelsaian diluar pengadilan sebanyak 78 kasus.
Untuk angka Pelangaran Lalulintas terjadi sebanyak 5.392 pelanggaran,selama periode tahun 2021.
“Kebanyakan tidak menggunakan helm masyarakat kita, sama pelanggaran marka dan rambu-rambu,” katanya.
Penegakan hukum di bidang Narkoba, untuk selama tahun 2021, Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap tersangka sebanyak 36 orang.
“Terdiri dari tersangka pria senayak 32 orang, untuk wanita sebanyak 4 orang,” imbuhnya.
Sedangkan jumlah Barang Bukti yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2021, Polres Lobar berhasil menyita sabu-sabu sekitar 98,01 gram, kemudian ganja ada 4,37 gram, kokain 0,43 gram, dengan uang tunai sebanyak Rp 56, 3 juta.
Termasuk barang bukti lainnya terkait Narkoba, diantaranya Bong sebanyak 10 unit, HP sebanyak 45 unit,
“Barang-barang lain berkaitan dengan narkotika, berhasil miras 23 botol, merupakan hasil Cipta Kondidi Nataru,” ucapnya. (Tim KM Lobar)