Beberapa negara telah mengeluarkan regulasi soal penundaan usia akses internet. Indonesia menjadi yang kedua diluar negara barat yang mencoba mengatur serbuan sisi gelap berkah kemajuan peradaban ini.

Di tahun 2014, konsep internet sehat menggunakan Nawala yang sekarang bagian dari program Trust+Positif resmi diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital pada 17 Juli 2014. Program ini bertujuan menyaring konten negatif seperti pornografi, perjudian, dan situs ilegal lainnya untuk menciptakan lingkungan internet yang aman di Indonesia.
Dan tahun 2025 kemarin, pemerintah membuat regulasi bernama Tunas yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang akan mulai berlaku Maret tahun ini karena penyesuaian.
Aturan ini mewajibkan platform digital membuat sistem penyaring konten negatif, verifikasi umur, serta fitur pengawasan orang tua untuk melindungi anak dari bahaya siber.
Perkembangan digital yang mengubah cara berinteraksi dengan dunia kekinian itu akhirnya memang mengubah perilaku manusia dan ancamannya nyata. Senyata robot yang sudah menggantikan peran manusia mulai dari mengerjakan pekerjaan kecil hingga berpikir dan mengambil keputusan.
Artinya, ikhtiar menyelamatkan eksistensi manusia sendiri tak cukup dengan membuat regulasi. Pendekatan teknologi seperti aplikasi filter Nawala tadi harus mulai dikembangkan lebih canggih ketimbang mengatur kecerdasan buatan dengan kesadaran buatan. Makna nya, pendekatan teknologi lebih memungkinkan dilakukan untuk mengurangi risiko kerusakan ketimbang menghimbau pengguna dengan kesadaran dirinya.
Misalnya saja soal intelectual lack dalam karya tulisan yang mengandalkan artificial intelligent (AI) bisa dengan mudah dikenali meski tak mudah menuntut tanggungjawab intelektual atas nama kesadaran pribadi.
Atau penerapan lain dalam berbagai kegiatan digital manusia yang ke artifisial annya cenderung mengambil alih kesadaran alami manusia.
Dalam sebuah podcast, Menteri Komdigi, Meutia Hafidz menyebut proses regulasi ini seperti diungkapkannya dengan kalimat, tak mudah bernegosiasi dengan platform besar karena ada investasi teknologi “screening” oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membuat regulasi ini lemah untuk menekan apalagi menghukum.
Terlebih, digital market Indonesia yang besar membuat para calon konten kreator amatiran sampai pengusaha online masih berebut data algoritma.
Melihat jumlah pengguna Facebook sebanyak 180 juta orang, X 25 juta orang dan Youtube, Tiktok dan Instagram diatas 100 juta orang, pembatasan mandiri oleh penyelenggara meskipun dengan ancaman sanksi bagi pelanggar adalah resiko yang terlalu murah untuk dibayar.
Nah, kembali ke soal pendekatan teknologi, proteksi yang sesungguhnya untuk menunda akses internet dan konten melanggar hukum, memang harus dibangun dengan piranti keluarga. Akses internet di rumah rumah tentu tak harus dilengkapi fitur canggih kalau harus membatasi akses anak.
Kesadaran bersama ini penting se krusial otoritas seperti pemerintah menunjukkan wibawa nya di tengah kebijakan open sky dan transformasi digital.
Otoritas lain yang juga tak kalah penting adalah lingkungan terkecil seperti desa dan kelurahan yang harus pula menyatakan kesanggupan melindungi warga nya seperti yang pernah dilakukan di masa silam dengan program Kampung Media Pemprov NTB yang berupaya tak sekadar berbagi informasi tentang memanfaatkan internet lebih produktif namun mencegah penyalahgunaan kebebasan dunia maya atau setidaknya memilih konten yang layak dan baik melalui pertemuan dan diskusi komunitas terkait perkembangan.
Sebagai media berplatform jurnalisme warga, Kampung Media juga sejak awal mengantisipasi kecenderungan algoritma dengan konsisten pada penyebarluasan informasi antar komunitas yang pernah hidup hampir di seluruh NTB bahkan dalam gerakan nasional jurnalisme warga yang mandiri.
Yang terasa hilang adalah sudut pandang yang sama untuk kesadaran yang sama tentang keamanan dan perlindungan generasi. Semoga PP Tunas yang akan mulai berlaku Maret mendatang menginspirasi masyarakat untuk menggalang kekuatan sendiri menghadapi krisis adiksi dan penyalahgunaan digital di sekitarnya sebelum berharap menjadi pertahanan nasional yang serupa benteng identitas dan harga diri. Penulis : Zammi Suryadi, Pegiat Literasi
