
Jakarta – Dalam Islam diatur bahwa daging kurban untuk dibagikan kepada orang yang berhak. Di zaman modern seperti sekarang, banyak yang membagikan daging kurban dalam bentuk produk olahan.
Salah satunya yakni dibuat produk makanan yang dikemas dalam kaleng. Tujuannya yakni agar lebih praktis sekaligus memperpanjang masa simpan sehingga daging dapat didistribusikan kepada orang-orang membutuhkan yang lokasinya terpencil.
Mengalengkan daging kurban adalah proses mengawetkan daging hasil sembelihan kurban dengan cara dimasukkan ke dalam kaleng, seperti halnya produk kornet, daging rendang kalengan, atau olahan lainnya yang bisa bertahan lama. Proses ini sering dilakukan oleh lembaga sosial atau panitia kurban agar daging dapat didistribusikan secara lebih merata dan tahan lama, terutama di daerah-daerah terpencil atau saat terjadi bencana.
Tujuan Mengalengkan Daging Kurban
Mengalengkan daging bukanlah semata untuk inovasi, melainkan didorong oleh sejumlah manfaat, di antaranya:
1. Distribusi ke daerah pelosok
Beberapa wilayah tidak bisa menerima distribusi daging segar secara langsung karena jauhnya lokasi dan keterbatasan fasilitas.
Daging kurban dalam bentuk kaleng bisa disimpan untuk stok pangan saat terjadi bencana alam atau kondisi darurat.
4. Efisiensi pengelolaan kurban
Dalam skala besar, daging kalengan memudahkan lembaga penyalur mengatur distribusi dalam jangka waktu panjang.
Fatwa dan Panduan dari Lembaga Resmi
Mengenai boleh atau tidaknya mengalengkan daging kurban, berikut ini penjelasan dari MUI dan ormas Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
Fatwa MUI
MUI membolehkan pengalengan daging kurban dalam skema tertentu, terutama jika disalurkan oleh lembaga sosial dengan pertimbangan efisiensi, ketahanan pangan, dan kemanfaatan. Namun tetap ditekankan keikhlasan dan tidak ada unsur komersialisasi.
NU dan Muhammadiyah
Baik Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah dalam berbagai publikasinya menyatakan bahwa selama maksud kurban tetap terjaga (yaitu menebar manfaat dan mengharap ridha Allah), maka bentuk distribusi tidak harus selalu dalam bentuk daging mentah.
Hukum Mengalengkan Daging Kurban
Mengutip buku Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, Lc., Syaikh Yusuf Al-Qardhawi pernah ditanya tentang hal ini oleh lembaga Qathr Al-Khairiyyah. Menurut beliau, hukum dasarya adalah daging kurban harus sampai kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya pada hari raya Idul Adha serta hari-hari tasyrik. Itulah yang utama dan lebih afdhal.
Namun, jika ada hal yang menghalangi tersampaikannya daging-daging kurban itu kepada mereka yang berhak menerimanya pada Idul Adha dan hari-hari tasyrik, maka mengkornetkannya, tidak apa-apa, untuk kemudian diserahkan kepada mereka yang berhak menerima di luar hari Idul Adha dan hari tasyrik.
Jadi, hukum bolehnya megkornetkan daging kurban ini merupakan hukum dharurah (darurat) yang keluar dari hukum asalnya, karena seharusnya, daging kurban harus sampai kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerima pada hari Idul Adha dan hari tasyrik.
Dalil yang melandasinya sebagaimana dari Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Dulu aku telah melarang kalian (memakan dan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar orang-orang yang memiliki kelebihan dapat melapangkan orang-orang yang tidak memiliki kelebihan. Sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan (orang lain dengan daging itu) dan simpanlah.”
Dalam hadits lain, Imam Muslim juga meriwayatkan dengan sanadnya dari Abi Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging kurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Rasulullah bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat dan pembantu. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Kalau begitu makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah.”
Kebolehan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari inilah yang juga menjadi dalil bolehnya mengalengkan daging kurban. Sebab, tujuan dari mengalengkan dan menyimpan adalah sama, yaitu agar daging tahan lama dan dapat dikonsumsi lebih dari tiga hari.
Wallahu a’lam.
selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7953406/hukum-mengalengkan-daging-kurban-boleh-atau-tidak.