
Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM, Kabid Pembinaan Koperasi H.Muksin dan Kabid Pengawasan Irine Silviani mengikuti Rakor Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Daerah NTB Semester I Tahun 2025. Jumat, (25/7/2025)
Keberadaan Aktivitas Keuangan Ilegal perlu diwaspadai dan diberantas bersama. Perkembangan data pengaduaan masyarakat terhadap keuangan illegal semakin meningkat dan menghawatirkan.
Beberapa laporan yang diterima antara lain:
1. 2 pinjol ilegal; AmanCepat, SoEasy.
2. 6 investasi Bodong; OTTO, JYPRC, CleanSpark VWOM,Blackstone
3. 13 penipuan online; pengaduan mengatasnamakan PT Shopee, mengatas namakan DJP Pajak, mengatas namakan Taspen, mengatasnamakan Pamelo, Exness Tranding, mengatasnamakan QIBT Apps
4. 2 love Trap; 2 aduan twrkait live trap dengan modus hubungan asmara.
Utk pengaduan dapat ke IASC (Indonesia Anti Scam Centre)
Pertanyaan hubungi 157
Email: satgaspasti#ojk.go.id
Https;//sipasti.ojk.go.id/
Https://iasc.ojk.go.id/