Sekda selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi, mengikuti Rakor secara virtual dengan Mendagri ttg Penetapan Upah Minimum (UM) 2023. Jumat (18/11/2022).
Sekda didampingi Sekretaris Dewan Pengupahan / Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. NTB – I Gde Putu Aryadi, SH, MH dan seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB, yang terdiri dari unsur-unsur terkait, diantaranya: Asisten I, Biro Hukum, Bappeda, BPS, Perwakilan Apindo, Perwakilan Serikat Pekerja, Akademisi Unram dll.
Rakor dipimpin Mendagri RI Bapak Tito Karnavian dengan narasumber Menaker RI Ibu Hj. Ida Fauziyah.
Dari aspirasi yang berkembang, penetapan UM melalui formula PP36/2021 dirasakan belum mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat. UM 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Pemerintah mempertimbangkan perhitungan perlu penyempurnaan formula.
Kebijakan penyesuaian formula akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Permenaker
menjadi solusi yang bersifat situasional dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh dan ketenangan bekerja serta kelangsungan usaha.
Penetapan UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28.11.2022. UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7.12.2022.
Perubahan waktu penetapan UM agar ada waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam permenaker.
Senin 21.11.2022 kembali akan diadakan Rapat Internal Dewan Pengupahan Provinsi NTB. (H.Lalu Gita Ariadi – Sekda NTB)