Kota Bima – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan SMART-DJA eMonev Bappenas Tahun 2022. Peserta kegiatan sebanyak 22 orang dengan perincian Kantor Kemenag Kota Bima 3 orang, MAN 1 Kota Bima 3 orang, MAN 2 Kota Bima 3 orang, MTsN 1 Kota Bima 4 orang, MTsN 2 Kota Bima 4 orang, MTsN 3 Kota Bima 4 orang, dan 1 orang dari MIN Kota Bima. Peserta dari unsur madrasah ialah Kepala Madrasah, Kepala Urusan Tata Usaha, Bendahara, dan Operator.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (03/12) di Kalikuma Educamp menghadirkan 3 orang narasumber, yakni Kepala Kantor Kemenag Kota Bima Drs. H. Syahrir, M.Si, Perencana Ahli Muda Kantor Kemenag Kota Bima Syahruddin, ST, MM dan Perencana Ahli Muda Kantor Kemenag Kota Bima Zainar Inayah, SE.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Bima Drs. H. Syahrir, M.Si menyatakan bahwa mulai tahun 2023 mendatang, gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS di lingkup Kemenag Kota Bima tidak lagi dibayar melalui madrasah, akan tetapi melalui sekretariat. Begitu juga anggaran uang makan, tidak lagi melalui seksi-seksi seperti sebelumnya.
“Saya minta kepada jajaran Kemenag dan Madrasah Negeri untuk merespon dan menindak lanjuti berbagai regulasi dan aturan yang mengatur tentang integral belanja modal, berupa gaji dan Tukin bagi PNS di lingkup Kemenag Kota Bima. Data-data penunjang harus betul-betul tepat, akurat, dan valid dari operator. Hal ini sebagai acuan sukses dan cepatnya pelaksanaan rencana dimaksud”, tegas Syahrir.
Perencana Ahli Muda Kantor Kemenag Kota Bima Syahruddin, ST, MM menjelaskan bagaimana penyusunan Laporan SMART-DJA. Aplikasi SMART-DJA (Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu-Ditjen Anggaran) adalah aplikasi berbasis web yang dibangun guna memudahkan satuan kerja dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.
Sementara Aplikasi e-Monev Bappenas adalah aplikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana kerja kementerian lembaga (Renja – KL) yang dikeluarkan oleh Bappenas.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2022 tentang Percepatan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, KPA dan PPK melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menyusun Perencanaan Pengadaan Terhadap Seluruh Paket Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan melalui penyedia, swakelola, dan penyedia dalam swakelola terhadap seluruh Belanja Barang dan Belanja Modal.
- KPA menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) paling lambat tanggal 10 Desember 2022.
- Untuk Pemeliharaan Gedung dan Bangunan harus melalui penyedia.
- Proses pengadaan tidak langsung ada barang jadi, tetap melalui proses. Mulai dari input SIRUP, SK Pejabat Pengadaan, PPK, Daftar User ID Pejabat Pengadaan dan PPK, Proses Belanja Online melalui penyedia, sampai dengan penyedia setuju hasil negosiasi, baru ada proses tanda tangan kontrak.
- Belanja secara langsung ke penyedia ataupun toko.