Hello sahabat Koperasi dan UMKM NTB, maraknya Investasi Bodong lewat online dan Pinjol (Pinjaman Online) menjadi tofik penyampaian Kabid pengawasan Koperasi Irine Silviani,SP,MM. Silviani mengingatkan agar berhati hati dengan investasi bodong ini, cek dulu keberadaannya legal atau tidak karna banyak menjanjikan bungga diluar kewajaran. Untuk mengetahui mana saja Investasi Bodong atau tidak bisa dicek di OJK melalui nomor 137 dan melalui WhatsApp (WA) 0811371 37137.
Terkait dengan Pinjol, Irine mengatakan jika tidak dalam kebutuhan yang sangat mendesak jangan melakukan pinjaman mengingat bunga yang cukup tinggi kisaran maksimal 0.4% perhari, jika dihitung pernbulannya bisa mencapai 12% dan setahunnya mencapai 144%.. dari OJK sekitar 114 Pinjol yang Legal. Irine pun mengarahkan jauh lebih baik melakukan transaksi pinjaman ke koperasi khususnya pola syariah. (19/1/2023)