Lombok Barat, NTB – Polres Lombok Barat menggelar siaran pers terkait pengungkapan serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, Selasa (6/6/2023).
Kapolres Lombok Barat, didampingi oleh sejumlah pejabat, antara lain Wakapolres Lombok Barat, Kompol Taufik, SIP. Kemudian Kasat Reskrim, Iptu I Made Dharma Y.P. STK., SIK., Kasat Resnarkoba Iptu Irvan Surahman, S.Tr.K, serta Kasi Humas Iptu I Gede Gumiarsana.
Menjelasakan keberhasilan Polres Lombok Barat dalam penangkapan dan penahanan 12 tersangka, terkait dengan 7 laporan polisi curas yang terjadi di berbagai lokasi. Terungkap bahwa modus operandi para pelaku sangat beragam.
“Dari 7 laporan polisi, untuk kasus pencurian dengan kekerasan, 5 di antaranya terjadi di bengkel Labuapi, taman kota Gerung, dusun Telesa Buwun Mas, Nyiur Gading Desa Motong Are Kediri, dan Sandik Bartulayar. Sementara itu, pencurian dengan pemberatan terjadi di Desa Merembu Labupai dan Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri, kebanyakan pada pukul 01.00 dini hari,” ungkap Kapolres Lombok Barat.
Para pelaku menggunakan modus operandi yang berbeda-beda. Pada kasus pencurian dengan pemberatan, mereka masuk ke rumah korban melalui pekarangan dengan cara mencongkel jendela rumah pada malam hari menggunakan cukit atau obeng.
Sementara itu, dalam kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku memanfaatkan ketenangan tempat sepi. Mereka memaksa korban dan mengancam menggunakan senjata tajam untuk mendapatkan barang milik korban sebelum melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
“Mengenai motif pelaku, mereka menerangkan bahwa tekanan ekonomi menjadi alasan utama di balik tindakan mereka,” imbuhnya.
Beberapa di antara mereka mengaku terdesak untuk membayar tagihan atau hutang, sedangkan yang lain mengklaim mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membelikan baju anak.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka.
Barang-barang tersebut meliputi 8 buah HP, 1 unit TV LED, 1 unit kamera digital merk Sony, dua tas perempuan dengan surat-surat penting di dalamnya. Kemudian dua buah power bank, satu unit laptop merk Asus warna silver, satu buah tas laptop warna abu-abu beserta chargernya. Serta tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana.
“Terhadap para tersangka, dalam kasus pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, pelaku pencurian dengan pemberatan dihadapkan pada pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” jelasnya.
Namun, dalam siaran pers tersebut juga terungkap adanya kasus baru yang diungkap oleh Polsek Labuapi. Tersangka berinisial Y, yang beralamat di Maltaram, diduga sebagai spesialis pencurian burung.
“Modus operandinya melakukan pengamatan terlebih dahulu di perumahan Labuapi menggunakan sepeda motor. Apabila ada rumah yang kosong dan memungkinkan, tersangka akan melancarkan aksinya seorang diri,” ujarnya.
Penangkapan ini juga mengungkapkan fakta bahwa, serangkaian kasus pencurian ini terjadi sejak bulan April hingga Mei. Waktu kejadian umumnya pada pukul 01.00 dini hari.
Polres Lombok Barat menyoroti bahwa pencurian tersebut rata-rata terjadi di rumah, meskipun ada juga kasus di jalanan.
Kapolres Lombok Barat mengungkapkan kepuasannya atas keberhasilan dalam mengungkap jaringan pencurian ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwenang.
“Polres Lombok Barat berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman kejahatan seperti kasus pencurian ini,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan para pelaku kejahatan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Lombok Barat akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan tindak kejahatan guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. (Tim KM Lobar)