Mataram – – Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (Uji Publik) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlangsung di Hotel Astoria, Kamis (03/08).
Miq Gite sapaan akrabnya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting, sebagai bentuk optimalisasi, pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan regulasi- regulasi terbaru.
“Oleh karenanya sebelum terlahir menjadi sebuah produk hukum daerah, menjadi sebuah keharusan produk hukum tersebut mendapatkan respon publik, untuk mengetahui aspirasi, respon publik, manakala produk hukum daerah itu ditetapkan dan dilaksanakan,” tutur Miq Gite.
Selain itu, Miq Gite juga menuturkan bahwa pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah ini dihajatkan kepada untuk peningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Diharapkan masyarakat wajib pajak dapat mematuhi dengan sebaik baiknya, Pajak pajak yang terkumpul akan kembalikan kepada masyarakat, dalam bentuk infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP, menuturkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan yaitu untuk mendapatkan saran dan masukan serta pendapat umum terkait materi yang ada dalam peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan sebagai monitor dan evaluasi pemahaman masyarakat dan seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini, dihadiri sebanyak 100 orang peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah, Mitra Samsat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Wajib Pajak, Akademisi, Pengusaha dan Media.
(diskominfotikntb)