Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram dan AVSEC Angkasa Pura BIZAM melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sahabu pada Jumat, 24 November 2023 pukul 20.15 WITA bertempat di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Kab Loteng. Tim berhasil mengamankan lima orang dalam operasi ini. Mereka adalah ZS, RA, SA, DH, dan ZA. Masing-masing tersangka merupakan warga dari daerah-daerah yang berbeda di Kabupaten Lombok Timur
Kabid Berantas & Intelijen BNNP NTB KBP Sisman Adi Pranoto, SIK., SH. dalam keterangan mengatakan bahwa dua orang kurir asal Aikmel, Lotim, bernama ZS dan RA, terlibat dalam pengiriman narkotika jenis shabu dari Aceh menuju Lombok melalui jalur udara. Tim BNN bekerja sama dengan AVSEC Angkasa Pura I BIZAM dan Bea Cukai Mataram melakukan koordinasi dan berhasil mengamankan kedua kurir saat mereka tiba di BIZAM dengan route penerbangan Medan menuju Lombok via Yogyakarta. Setelah dilakukan interogasi singkat, terungkap bahwa kedua kurir menyelundupkan narkotika jenis shabu melalui dubur. Dari tubuh mereka, ditemukan 6 paket yang masing-masing berisi kristal putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 409,14 gram.
Selanjutnya, tim berhasil melakukan pengembangan dan menangkap SA, yang diduga sebagai penjemput ZS, di depan Pasar Jelojok, Kec. Kopang, Kab. Loteng. Selanjutnya melalui upaya Control Delivery (CD), tim juga mengamankan DH, yang bertugas sebagai pengambil dan penerima paket narkotika. Keduanya mengakui bahwa mereka dikendalikan oleh seorang bernama ZA. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan TIM meliputi narkotika dan non-narkotika diantaranya 6 paket yang masing-masing berisi kristal putih diduga Narkotika Gol. 1 jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 409,14 gram. Sedangkan Barang Bukti Non-Narkotika yang diamankan adalah 5 unit handphone kepemilikan para tersangka, dan 2 unit Sepeda Motor. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya.
Sisman menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerjasama antara berbagai institusi penegak hukum dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah NTB. Terhadap para tersangka akan dilanjutnkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan melakukan laporan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. “Masyarakat dihimbau untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika dengan melaporkan melalui contact center BNNP NTB 085238944442 terkait segala bentuk kegiatan ilegal terkait narkotika yang ditemui di sekitar lingkungan tempat tinggal. Kami selalu berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat dan edukatif kepada Masyarakat”, tegasnya. (Tim KM Loteng)