Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan total berat barang bukti 3,4 kilogram. Dua orang tersangka berinisial MTH (18) dan RA (27) ditangkap oleh tim BNNP NTB di dua lokasi berbeda pada tanggal 26 dan 28 Januari 2024.
MTH ditangkap di Toko Jasa Pengiriman Barang Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada pukul 18.10 WITA. Dari tangan MTH, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang dikemas dalam sebuah paket besar.
Sementara itu, RA ditangkap di Kantor Jasa Pengiriman Lombok Timur, Komplek Pertokoan Pancor, pada pukul 12.20 WITA. Dari tangan RA, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang juga dikemas dalam sebuah paket besar.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatera Utara. Ganja tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan ditargetkan untuk diedarkan di Lombok Timur.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim BNNP NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini. Hal ini menunjukkan komitmen BNNP NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB,” kata Kepala BNNP NTB.
Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) sedangkan bagi dengan an. MTH Sedangkan RA ANCAMAN HUKUMAN pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2)
Imbauan
Pengungkapan dua kasus peredaran ganja ini menunjukkan bahwa peredaran ganja di NTB semakin mengkhawatirkan. Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Pemerintah perlu meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya ganja. Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran terhadap bahaya narkoba. Sementara itu, aparat penegak hukum perlu meningkatkan sinergitas dan kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Dengan kerja keras dan sinergitas dari semua pihak, diharapkan peredaran gelap narkoba di NTB dapat ditekan dan masyarakat NTB dapat terlindungi dari bahaya narkoba.
Humas BNNP NTB