Mataram-Fasilitasi Uji Konsekwensi terhadap informasi yang dikecualikan pada UPT Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma (RSJMS) Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Selasa (10/9/2024) dilangsungkan di Ruang Rapat Matahari, RSJMS NTB.
Diskusi membedah Daftar Informasi yang Dikecualikan pada RSJ Mutiara Sukma yang difasilitasi Tim Uji Konsekuensi Informasi yang dikecualikan PPID Utama Provinsi NTB tersebut menghadirkan Sekretaris Diskominfotik NTB Hj. Erni Suryani, S.Sos, MM yang juga Kepala Sekretariat PPID Utama Provinsi NTB, Kabid IKP Diskominfotik NTB Drs. Harun Alrasyid selaku Koordinator Pelayanan dan Pengelolaan Informasi PPID Utama , Kabid Statistik Diskominfotik NTB Drs. L. Satriawira, MM selaku Koordinator Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Informasi pada PPID Utama Provinsi NTB, pejabat yang mewakili Karo Hukum, Fungsional Arsiparis Badan Arsif dan Perpustakaan dan Tenaga Ahli Tim Uji Konsekuensi Hendriadi, SE, ME dan Tim Uji Konsekwensi PPID Utama Provinsi NTB.
Kecuali itu juga hadir Direktur RSJMS dr. Hj. Wiwin Nurhasida, para Kepala Bagian lingkup RSJ Mutiara Sukma, Tim PPID RSJ Mutiara Sukma dan sejumlah pejabat fungsional lingkup RSJ Mutiara Sukma.
Dalam pembahasan yang dipimpin Sekretaris Diskominfotik Prov NTB Hj. Erni Suryani tersebut berbagai masukan dan pertimbangan disampaikan oleh Tim Uji Konsuensi PPID Utama Prov NTB baik dari kajian hukum, tata kearsifan maupun dari sisi regulasi Tim Pakar Uji Konsuensi PPID Provinsi NTB.
Dalam kesimpulannya Sekretaris Kominfotik NTB menyebutkan sejumlah materi persoalan terkait dengan Daftar Informasi Dikecualikan yang ada pada RSJ Mutira Sukma perlu menjadi perhatian atau atensi dari RSJ Mutiara Sukma.
Diantaranya, lanjut Hj. Erni Suryani, S.Sos, MM yakni identifikasi materi informasi yang dikecualikan yang tetap harus mempedomani PERKI 1 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Sehingga pengecualian Informasi Publik harus sesuai dengan undang-undang, kepatuhan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yaitu suatu pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Selain itu Relevansi atas informasi yang dikecualikan berdampak positif atau negatif. Selanjutnya perlu memperhatikan jangka waktu informasi yang ditutup dan boleh dibuka. Informasi yang dikecualikan haruslah lebih spesifik dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 14/2008 tentang KIP.
Selanjutnya dalam menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan konsek/pertimbangan bagi public harus dijelaskan alasan dibuka ataupun ditutup. “Jadi kesimpulannya setiap daftar informasi yang dikecualikan dari Badan Publik sebelumnya harus dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Uji Konsuensi PPID Utama Provinsi NTB. Hal ini dilakukan untuk menekan munculnya terjadinya sengketa informasi,” ujarnya.
Dikatakan, Guna mengantisipasi munculnya sengketa informasi public, Badan Publik harus secara rutin dan aktif menyajikan informasi yang sifatnya terbuka. Karena itu desiminasi informasi oleh Badan Publik harus terus dilakukan baik itu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta merta, informasi tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Dalam kegiatan tersebut, Sekdis Kominfotik berharp setiap badan public (OPD) lingkup Pemprov NTB untuk termasuk RSJ Mutiara Sukma Dinas Kesehatan Prov NTB untuk melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu dengan melibatkan Tim Utama Uji Koskuensi Pemprov NTB yang terdiri dari Diskominfotik NTB, Biro Hukum Setdaprov NTB, Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah NTB dan Tenaga Ahli Tim Uji Konsuensi Informasi Dikecualikan dari PPID Utama Pemprov NTB.
Sebagaimana diketahui Daftar Informasi yang dikecualikan dari RSJ Mutriara Sukma ditetapkan. Diantaranya, Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi seperti; data informasi kesehatan, data, data biometric, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keterangan pribadi (data kepegawaian CHRSJMS).
Selanjutnya Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi. Diantaranya Identitias penderita HIV/AIDS, dokumen rekam medis termasuk nomor registrasi Rekam medis, laporan kasus/diagnosis penyakit pasien, identitas subyek penelitian dalam rangka pengembangan kesehatan, rahasia kedokteran yakni penemuan dokter dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis, hasil audit medic pada sarana kesehatan, hasil audit terkait medical error dan dokumen medikolegal.
Berikutnya Memorandum atau surat-surat antar badan public atau intra badan public yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan. Diantaranya yang disampaikan memorandum atau surat-surat Direktur RSJ Mutiara Sukma yang sifatnya rahasia. (Tim)