Membangun budaya kerja yang aman dan sehat di lingkungan perusahaan, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kembali memberikan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada perusahaan yang berhasil menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi para pekerja.
Penyerahan penghargaan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini diberikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., IPU bertempat di Hotel Prime Park Mataram, Rabu (02/10/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H. menyampaikan rasa terima kasih kepada Wakil Menteri atas kehadirannya. Ia melaporkan bahwa jumlah perusahaan yang melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Provinsi NTB telah mencapai 18.056 perusahaan, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 17.000 perusahaan.
“Sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja di NTB adalah sektor pertanian, disusul oleh sektor perdagangan, industri pengolahan, hotel dan restoran, serta konstruksi. Kami berharap setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini dapat mematuhi norma ketenagakerjaan, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja,” paparnya.
Aryadi juga menyampaikan pesan Gubernur NTB agar setiap investasi yang masuk ke daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Ia mengingatkan agar perusahaan-perusahaan lebih memperhatikan penyerapan tenaga kerja lokal dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
“Kami mohon kerjasama yang baik dari perusahaan-perusahaan agar ketika ada kebutuhan tenaga kerja, utamakan tenaga kerja lokal yang sudah tersedia,” katanya.
Lebih lanjut, Aryadi mengungkapkan bahwa pemerintah Provinsi NTB melalui Disnakertrans juga terus mendorong pelaksanaan program-program perlindungan sosial ketenagakerjaan. Program ini ditujukan tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal yang seringkali rentan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Kami berharap agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah ini ikut ambil bagian dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja, baik yang berstatus penerima upah maupun bukan penerima upah. Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Aryadi.
Aryadi yang pernah menjabat sebagai Kadis Kominfotik NTB itu, mengingatkan pentingnya kolaborasi antara perusahaan besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di NTB. Ia mengharapkan perusahaan-perusahaan penerima penghargaan ini dapat menjadi “Bapak Angkat” bagi UMKM, sehingga UMKM lokal bisa berkembang dan bersaing di pasar global.
“Kami ingin perusahaan-perusahaan besar yang telah sukses turut membantu UMKM untuk naik kelas. Dengan begitu, UMKM kita bisa menjadi pemain yang tidak hanya kompetitif di pasar lokal, tetapi juga di pasar internasional,” imbaunya.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan pentingnya penerapan K3 di setiap perusahaan demi melindungi para pekerja dan meningkatkan produktivitas. Karena itu salah satu program utama. Afriansyah juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB yang telah melakukan pembinaan secara konsisten.
Wakil Menteri menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menurutnya sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan memerlukan revisi. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai hukuman ringan bagi pelanggaran keselamatan kerja yang hanya berupa tiga bulan kurungan. Menurutnya, hal ini menyebabkan banyak perusahaan kurang takut dalam melanggar aturan K3.
“Kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, baik bagi karyawannya maupun masyarakat di sekitar operasional perusahaan, akan berdampak pada kemakmuran perusahaan itu sendiri,” ucapnya.
Karena itu, Afriansyah memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil meraih penghargaan K3 zero accident atau nihil kecelakaan kerja. Ia berharap kesadaran akan pentingnya K3 tumbuh di seluruh perusahaan di Indonesia.
“Penghargaan ini, meskipun tidak bisa diukur dengan nilai uang, tetapi nilainya sangat penting karena menyangkut keselamatan pekerja. Karena tanggung jawab terhadap keselamatan kerja bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral,” ujarnya.
Afriansyah juga menegaskan bahwa selain keselamatan kerja, perusahaan harus memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan operasional mereka. Menurutnya, perusahaan harus memikirkan dampak jangka panjang, terutama dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
“Semoga perkembangan industri di NTB dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan semoga Indonesia menuju tahun 2045 bisa menjadi negara emas yang kita impikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tahun 2024 ini, sebanyak 30 perusahaan di NTB menerima penghargaan K3, di mana 12 perusahaan menerima penghargaan kecelakaan nihil atau zero accident, 1 perusahaan menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja (P2 HIV-AIDS) dan 17 perusahaan menerima penghargaan SMK3 yang telah diserahkan di Jakarta oleh Wakil Presiden. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya hanya 13 perusahaan menerima penghargaan SMK3.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Hery Sutanto, S.T., M.M., para pejabat Kementerian Tenaga Kerja, pimpinan perusahaan, dan tamu undangan lainnya.(san/her/diskominfotik