Mataram – Penjabat (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin, menghadiri rapat koordinasi tindak lanjut penataan izin usaha pertambangan di wilayah NTB. Rapat tersebut bertujuan membahas langkah-langkah penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di daerah NTB, terutama terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Pertambangan tanpa izin (Peti).
Rapat tersebut dihadiri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, yang hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, menyampaikan masih banyak ditemukan pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal di NTB, beberapa di antaranya berada di kawasan hutan. Tambang ilegal ini menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat, lantaran minimnya pengawasan (4/10/2024).
Selain itu, Dian Patria juga menyoroti beberapa isu terkait perizinan, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta implikasi keuangan yang memengaruhi pendapatan daerah. Hal ini menjadi perhatian penting untuk diatasi demi memastikan kelestarian lingkungan dan kepastian hukum dalam industri pertambangan di NTB.
Pj. Gubernur NTB Hassanudin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah tindak lanjut yang diambil dalam rapat koordinasi tersebut. Dirinya menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB, KPK, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam berbagi informasi dan solusi terkait permasalahan tambang di wilayah.
“Setiap regulasi, setiap aturan itu bukanlah merupakan perempatan jalan atau lampu merah. Jadi bukan menghambat suatu proses namun untuk mempercapat,” ujarnya.
Dijelaskannya, penting memberikan informasi yang tepat dan edukasi kepada masyarakat, terkait peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam usaha pertambangan, demi terciptanya keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Diharapkan dapat menjadi titik awal penertiban dan penataan lebih lanjut terhadap kegiatan pertambangan di NTB. Nantinya ke depan lebih teratur diawasi, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. (ssn/dyd/kominfotikntb)