Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana, secara resmi melakukan submit Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk Penilaian secara Nasional Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov NTB untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.
Kadis Defenitif Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, yang saat ini menjabat sebagai Pjs Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M, menyampaikan bahwa pengisian dan pengiriman SAQ ini adalah wujud komitmen Pemprov NTB dalam memenuhi standar KIP yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat.
“Hari ini kita melakukan Submit SAQ semoga sesuai target, kita masuk 5 besar. Kita terus berupaya agar KIP di Provinsi NTB semakin baik setiap tahunnya, dan submit SAQ ini adalah bagian penting dari proses tersebut,” ujarnya yang terhubung melalui Zoom, Jumat, 04/10/2024.
Doktor Najam juga memberikan apresiasi kepada semua tim Asesor E-Monev KIP tahun 2024 yang sudah bekerja keras dalam penyelesaian target submit PPID tahun 2024, sehingga hari ini bisa menyelesaikan pengisian dan melakukan submit.
“Terima kasih kepada Sekdis Kominfotik, RSUD Provinsi NTB, Inspektorat, BPKAD, Satpol PP, Biro Adminsitrasi pimpinan, Biro Hukum, Biro PBJ, RSJ Mutiara Sukma, DPUPR, Bappenda, Bappeda, BKD, dan seluruh tim asesor e-monev KIP tahun 2024 yang sudah menyelesaikan pengisian SAQ,” tambahnya.
Di lain sisi dalam rapat yang sama Sekdis Kominfotik NTB, Hj. Suryani, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa keberadaan PPID Utama dan PPID Pelaksana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat penting dalam mengelola permintaan informasi dari masyarakat secara profesional dan transparan, sehingga kedepan dirinya akan melalukan rapat berkala minimal tiga (3) bulan sekali untuk peningkatan kapasitas SDM pengelola PPID.
“PPID memiliki peran strategis, Ini sejalan dengan semangat kami dalam meningkatkan pelayanan informasi, kedepan kita akan melakukan rapat klinis, minimal 3 kali sebulan, untuk perbaikan pada pengisiaan SAQ,” tambahnya.
Proses submit SAQ ini melibatkan seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemprov NTB, yang telah melengkapi berbagai data dan informasi terkait pelayanan informasi publik, inovasi transparansi, serta keterbukaan informasi di setiap OPD. Penilaian SAQ ini akan menjadi acuan untuk evaluasi sejauh mana penerapan KIP dilakukan di Provinsi NTB.
Dengan submit SAQ ini, diharapkan NTB dapat meraih penilaian yang lebih baik di tingkat nasional dalam hal keterbukaan informasi. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan informasi yang disediakan oleh pemerintah. (pnd/opk/DiskominfotikNTB).