Lombok Barat, NTB – Tim Puma Polres Lombok Barat, mengamankan seorang laki-laki berinisial WB (31), Buruh asal Gubuk Bali, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar Lombok Barat, Jumat (19/11/2021).
WB ditangkap, karena diduga melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) di kampungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Polda NTB, Iptu I Made Dharma Y.P, STK., SIK., mengatakan, peristiwa ini menimpa salah satu warga dari Gubug Bali, Desa Jembatan Gantung, Lembar.
“Dari pengakuan tersangka WB, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, kemudian digadaikan,” ungkapnya, Jumat (19/11/2021).
Peristiwa Curanmor ini terjadi dirumah korban, Sabtu (30/10/2021), dimana sekitar 17.00 wita korban memarkir sepeda motornya di Pekarangan rumah.
“Jadi, sepeda motor korban diparkir dalam keadaan terkunci, kemudian sekitar jam 17.30 wita, korban melakukan ibadah persembahyangan,” katanya.
Setelah selesai melaksanakan ibadah sembahyangan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada.
“Adapun Sepeda Motor korban yang berhasil dibawa kabur pelaku, jenis Honda Vario warna Warna Coklat, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta,” imbuhnya.
Atas peristiwa ini, korban kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Barat, untuk mengungkap siapa pelaku Curanmor ini.
“Atas Laporan Korban, kemudian Tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan diperoleh Informasi bahwa, pelaku mengarah kepada tersangka WB,” katanya.
Tim langsung mencari keberadaan WB, dan tidak membutuhkan Waktu lama akhirnya menemukan titik terang akan keberadaan tersangka.
“WB diketahui sedang berada di salah satu rumah Warga, di Dusun Gubuk Bali, Desa Jembatan Kembar, Kec. Lembar, Lombok Barat, sehingga langsung dilakukan penangkapan,” imbuhnya.
Tanpa perlawanan, WB akhirnya berhasil diamankan, dan mengakui perbuatannya, yang telah melakukan Pencurian itu.
“Dari pengakuan tersangka, bahwa telah menggadaikan Sepeda Motor tersebut, sehingga Tim segera memburu keberadaan barang bukti sepeda motor itu,” ujarnya.
Setelah berhasil ditemukan, Polisi langsung mengamankan barang bukti Sepeda Motor dan tersangka, ke Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, WB dijerat Pasal 363 KUHP, terkait Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya (Tim KM Lobar)