Rakor Dekonsentrasi Tugas Wewenang Gubernur, Ini pesan Wagub!

Mataram — Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah diwakili oleh staff ahli Bidang Pemerintahan Aparatur Politik Hukum dan Pelayanan Publik Bapak Muhammad Riyadi membuka; Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten/Kota di Provinsi NTB (Lombok Raya Hotel 23/8)

Rapat koordinasi ini memiliki makna penting dalam meningkatkan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan berdasarkan ketentuan yang berlaku secara terpadu, konsisten, efektif dan efisien. 

Terkait evaluasi penyusunan LPPD yang merupakan bentuk pertangungjawaban secara periodik atas kinerja pencapaian visi dan misi pemerintah daerah sebagai wujud transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah. LPPD ini lah yang akan digunakan pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi dan pembinaan pemerintah daerah. 

Sementara untuk asistensi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan kabupaten/Kota, diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan publik yang prima, yakni cepat, mudah, sederhana, terjangkau dan transparan.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan tim koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan pemprov NTB dapat memfasilitasi pembinaan dan supervisi pemerintah kabupaten/kota terutama dalam mewujudkan pelaksanaan program kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang lebih efektif dan efisien.

Forum ini juga kiranya bisa menjadi wadah bagi kita bersama untuk melakukan evaluasi dan mencari solusi atas berbagai permasalahan dan kendala yang ada dalam program kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di masing-masing kabupaten/kota.

“Saya harap seluruh peserta yang hadir dapat secara aktif mengikuti kegiatan ini dan mari kita jadikan rapat koordinasi ini menjadi saluran untuk berdiskusi dan saling bertukar pengalaman, demi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik” pesan tertulis Wagub NTB yang dibacakan Staf Ahli. 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda NTB Subhan Hasan S.Sos juga melaporkan bahwa pelaksanaan tugas dan kewewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat melalui pelimpahan dan penugasannya lingkup Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2022 dibiayai oleh APBN melalui dana dekonsentrasi yang dilaksana kesatuan biro pemerintahan dan Otda, Bappeda, Inspektorat, dan DPMPTSP. Dan seluruh rangkaian kegiatan rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 23-25 Agustus 2022 bertempat di hotel Lombok raya. (Nia/Opik/diskominfotik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *