Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H.,M.Si menghadiri acara Seminar Uji Sahih RUU tentang Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah oleh DPR RI Komite I di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, pada Selasa 28 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebuh Abah Ibnu, sapaannya, mengapresiasi Kunjungan Kerja Komite 1 DPR R1 dan diadakannya seminar uji sahih ini di Provinsi NTB ini. Menurut Abah Ibnu, dengan dilaksanakan seminar ini diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan daerah dengan optimal.
“Dengan diadakannya seminar ini harapan kita semua kepentingan daerah bisa terakomodir dengan optimal,” ungkapnya.
Lebih jauh Abah Ibnu menjelaskan, lahirnya UU 23 tahun 2014 yang lalu memiliki euforia yang tinggi di berbagai daerah se-Indonesia. Sehingga mampu membawa perubahan yang besar dan signifikan sehingga daerah memiliki kewenangan yang luas untuk improvisasi. Tapi dalam perjalanannya dianggap kurang optimal, karena itu Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 menjadi momentum untuk mendiskusikannya agar lebih baik kedepannya.
“Banyak persoalan otonomi daerah yang perlu diperbaiki sehungga menjadi momentum yang tepat untuk kita lakukan perbaikan,” tandasnya. (Dinas Kominfotik NTB)