Pentingnya Penilaian Kesehatan Bagi KSP-USP Koperasi

H. MOHAMAD IMRAN, SE,.M.Si – WIDYAISWARA AHLI MADYA
H. MOHAMAD IMRAN, SE,.M.Si – WIDYAISWARA AHLI MADYA

Menurut Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor : 06/Per/Dep.6/IV/2016U Tanggal 19 April 2016 tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi, Dalam melaksanakan kaidah-kaidah perkoperasian salah satu yang tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan kualitas koperasi yaitu melakukan penilaian Kesehatan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan usaha simpan pinjam Koperasi. Hal ini merupakan penilaian untuk mengukur tingkat Kesehatan KSP dan USP Koperasi.
Adapun aspek – aspek penilaian sebagai berikut : (1) Permodalanntuk; (2) Kualitas Aktiva Produktif; (3) Manajemen; (4) Efisiensi; (5) Likuiditas; (6) Kemndirian dan Pertumbuhan; (7) Jati Diri.
Hasil penilaian Kesehatan KSP dan USP-Koperasi di klasifikasikan dalam 4 (Empat) kategori yaitu sebagai berikut :
80 < X < 100  SEHAT
66 < X < 80    CUKUP SEHAT
51 < X < 66     DALAM PENGAWASAN
< 51                  DALAM PENGWASAN KHUSUS

Faktor-faktor yang mempengaruhi Kesehatan koperasi menjadi turun antara lain disebabkan oleh :

  • Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan intern maupun ekstern koperasi;
  • Salah pembukuan dan atau tertunda pembukuan;
  • Pemberian pinjaman yang tidak sesuai prosedur;
  • Tidak menyampaian laporan tahunan dan atau laporn berkala 3 kali berturut-turut;
  • Mempnyai volume pinjaman > Rp. 2.500.000.000,00 tetapi tidak diaudit oleh akuntan publik;
  • Manajer USP belum diberikan wewenang penuh mengelola usaha sesuai kontrak kerja.

Kesalahan yang fatal dalam kategori penilaian Kesehatan koperasi yaitu Dalam Pengawasan Khusus yaitu

  • Adanya perselisihan intern yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan dalam koperasi yang bersangkutan;
  • Ada campur tangan pihak luar koperasi atau Kerjasama yang tidak dilaksanakan dengan baik;
  • Rekayasa pembuktian dalam pembukuan sehingga mengakibatkan penilaian yang keliru terhadap koperasi;
  • Melakkan kegiatan usaha koperasi tetapi tidak membukukan pada pembukuan koperasi.

KOPERASI SEHAT ANGGOTA SEJAHTERA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *